PULANG PISAU, KALTENGPOS.CO โ Pemkab Pulang Pisau akan
menghapus tunjangan daerah (tunda) pada 2021. Sebagai penggantinya akan
menerapkan tunjangan kinerja (tukin) bagi aparatur sipil negara (ASN).
รขโฌลSarana dan
prasarana sudah disiapkan,รขโฌย tegas Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Pulang Pisau
Ir H Saripudin dibincangi Kalteng Pos, Senin (14/12).
Dia mengaku,
dalam penerapan tukin nanti ada dua variabel penilaian utama bagi ASN dalam
melaksanakan tugas. รขโฌลYakni kehadiran dan kinerja. Untuk kehadiran 40 persen dan
kinerja 60 persen,รขโฌย tegas Saripudin.
Untuk itu,
lanjut dia, seluruh ASN dituntut disiplin bekerja dan inovatif dalam
melaksanakan tugas. รขโฌลKarena tukin merupakan tunjangan berbasis kinerja. Kalau
beban kerjanya banyak akan mendapat tunjangan yang lebih besar,รขโฌย kata dia.
Begitu juga,
lanjut dia, yang kinerjanya rendah maka tunjangan yang diterima sesuai yang
dikerjakan. รขโฌลUntuk itu, para ASN dituntut benar-benar bekerja maksimal. Karena
itu, merupakan penilaian dalam pemberian tukin,รขโฌย ucapnya.
Lalu berapa
besaran tukin yang diterima ASN jika kinerjanya maksimal? Saripudin mengaku,
hal itu masih dalam kajian Universitas Airlangga. รขโฌลKami bekerja sama dengan
Universitas Airlangga untuk mengkaji besaran tunjangan,รขโฌย ucapnya.
Namun, lanjut
dia, yang jelas sambil menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. รขโฌลTentu kita
tidak bisa menyamakan dengan daerah lain yang PAD dan APBD-nya lebih tinggi
dari daerah kita (Pulang Pisau),รขโฌย ucapnya.
Dia juga
mengaku, dalam pemberian tunjangan ada batas minimum dan maksimum. Disinggung
sanksi yang akan diberikan pada ASN yang tingkat kehadirannya lebih rendah dari
batas minimum, Saripudin mengaku masih digodok dalam peraturan bupati.
Saripudin
menjelaskan, terkait tingkat kehadiran pemerintah daerah juga telah menyiapkan
absensi terintegrasi. รขโฌลAbsensi terintegrasi sudah terkoneksi semua dan tidak ada masalah.
Itu merupakan tanggung jawab Diskominfo. Untuk absen bisa pakai fingerprint atau pindai wajah,รขโฌย ucapnya.