28.8 C
Jakarta
Monday, April 7, 2025

Dukung SP 2020, Diskominfo Jalin Kerja Sama dengan BPS

PULANG PISAU–Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
(Diskominfo) Pulang Pisau menjalin koordinasi dan kerja sama dengan Badan Pusat
Statistik (BPS) Pulang Pisau. Kerja sama itu sekaligus menindaklanjut dukungan
terhadap pelaksanaan Sensus Penduduk tahun 2020.

Kepala Diskominfo Pulang Pisau,
Moh Insyafi mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang ((UU) nomor 23 tahun 2014
tentang pemerintah daerah, Diskominfo Pulang Pisau memiliki tugas terkait
pengelolaan informasi dan komunikasi.

“Salah satunya urusan statistik.
Dalam hal ini Diskominfo diberikan kewenangan terkait statistik sektoral.
Demikian juga tupoksi juga diminta harus lebih optimal,” ujar Insyafi saat
berada di Kantor BPS Pulang Pisau, Kamis (9/1).

Dia berharap, dengan terjalin
kerja sama antarkedua belah pihak bisa memberikan hal positif kepada masyarakat
dan pembangunan di Kabupaten Pulang Pisau. “Khususnya terkait penyampaian data
yang valid dan sesuai dengan data di lapangan,” ujarnya.

Baca Juga :  Realisasi Pembangunan Terlambat, Taty Narang Ungkap Penyebabnya

Untuk mengawali dari kerja sama
tersebut, Insyafi mengaku pihaknya melakukan permohonan terlebih dahulu kepada
pihak BPS Pulang Pisau. Prosedurnya hampir sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Terkait indikator yang akan
dikerjasamakan nanti akan kami rapatkan kembali dengan pihak BPS Pulang Pisau,”
jelas Insyafi.

Selain berkoordinasi, saat itu
Diskominfo Pulang Pisau juga langsung melakukan penyerahan surat permohonan
penawaran kerja sama dengan pihak BPS Pulang Pisau. Sekaligus laporan
tindaklanjut dukungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk mensukseskan
sensus penduduk 2020.

“Semoga pelaksanaan Sensus Penduduk
tahun 2020 ini bisa berjalan baik, lancar dan sukses sesuai harapan kita
bersama,” harap Insyafi. (mcp/art/nto)

PULANG PISAU–Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian
(Diskominfo) Pulang Pisau menjalin koordinasi dan kerja sama dengan Badan Pusat
Statistik (BPS) Pulang Pisau. Kerja sama itu sekaligus menindaklanjut dukungan
terhadap pelaksanaan Sensus Penduduk tahun 2020.

Kepala Diskominfo Pulang Pisau,
Moh Insyafi mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang ((UU) nomor 23 tahun 2014
tentang pemerintah daerah, Diskominfo Pulang Pisau memiliki tugas terkait
pengelolaan informasi dan komunikasi.

“Salah satunya urusan statistik.
Dalam hal ini Diskominfo diberikan kewenangan terkait statistik sektoral.
Demikian juga tupoksi juga diminta harus lebih optimal,” ujar Insyafi saat
berada di Kantor BPS Pulang Pisau, Kamis (9/1).

Dia berharap, dengan terjalin
kerja sama antarkedua belah pihak bisa memberikan hal positif kepada masyarakat
dan pembangunan di Kabupaten Pulang Pisau. “Khususnya terkait penyampaian data
yang valid dan sesuai dengan data di lapangan,” ujarnya.

Baca Juga :  Realisasi Pembangunan Terlambat, Taty Narang Ungkap Penyebabnya

Untuk mengawali dari kerja sama
tersebut, Insyafi mengaku pihaknya melakukan permohonan terlebih dahulu kepada
pihak BPS Pulang Pisau. Prosedurnya hampir sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Terkait indikator yang akan
dikerjasamakan nanti akan kami rapatkan kembali dengan pihak BPS Pulang Pisau,”
jelas Insyafi.

Selain berkoordinasi, saat itu
Diskominfo Pulang Pisau juga langsung melakukan penyerahan surat permohonan
penawaran kerja sama dengan pihak BPS Pulang Pisau. Sekaligus laporan
tindaklanjut dukungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk mensukseskan
sensus penduduk 2020.

“Semoga pelaksanaan Sensus Penduduk
tahun 2020 ini bisa berjalan baik, lancar dan sukses sesuai harapan kita
bersama,” harap Insyafi. (mcp/art/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru