PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Salah satu isu strategis nasional di bidang kesehatan saat ini yang perlu menjadi perhatian bersama yaitu terkait kasus stunting. Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang stunting masih menjadi pekerjaan rumah.
“Baik pemerintah pusat sampai pemerintah daerah. Sehingga perlu kiranya pemerintah daerah Kabupaten Pulang Pisau secara bersama melakukan upaya penanggulangan,” kata Taty saat memimpin Rembuk Stunting Strategi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting (KP2S) di aula Bappedalitbang Pulang Pisau, Rabu (9/6).
Sehingga, lanjut dia, kasus stunting ini dapat diketahui kondisi dan situasinya melalui tersedianya data yang menyeluruh, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. “Dengan harapan agar kiranya penanganan percepatan penurunan kasus stunting ini tepat sasaran dan tepat penganggaran,” tegas Taty.
Dia mengungkapkan, berdasarkan data pencatatan dan pelaporan gizi berbasis masyarakat (EPPGBM) yang bersumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau tahun 2020, kasus stunting di Kabupaten Pulang Pisau dari 8.177 bayi yang diukur terdapat 1.771 yang terdampak stunting, atau 21,66 persen.
“Di mana kasus tertinggi terdapat di Kecamatan Kahayan Hilir dengan jumlah 430 bayi dan kasus terendah terdapat di Kecamatan Kahayan Kuala sejumlah 65 bayi,” ungkap Taty.
Taty menambahkan, pada pelaksanaan rembuk stunting tahun 2020 lalu, dia telah menyampaikan kepada semua pihak, bahwa saat itu untuk bersama berkomitmen dalam upaya menekan dan menurunkan angka stunting.
“Dalam menurunkan stunting, sangat diperlukan keseriusan dalam dukungan kegiatan dan program yang dibuat dalam rencana kerja (renja) setiap perangkat daerah. Baik intervensi secara sensitif maupun secara spesifik,” kata dia.
Mengingat target penurunan stunting menjadi program nasional yang selaras dilakukan. Terlebih upaya penurunan stunting secara terintegrasi ini termuat dalam revisi RPJMD Kabupaten Pulang Pisau tahun 2018-2023 yang saat ini akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang nantinya akan ditetapkan dengan peraturan daerah (Perda) tahun 2021.