Site icon Prokalteng

Bupati Pulpis Cek Penyekatan di Pelabuhan Bahaur

bupati-pulpis-cek-penyekatan-di-pelabuhan-bahaur

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Pemerintah telah meniadakan mudik
pada tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang. Sekat pintu masuk Kalimantan Tengah
(Kalteng) pun diperketat. Tidak terkecuali Pelabuhan Bahaur, yang menghubungkan
Bahaur, Paciran, Lamongan, Jawa Timur.

Untuk memastikan tidak adanya
aktivitas keluar masuk orang dari Pelabuhan Bahaur, Sabtu (8/5) Bupati Pulang
Pisau H Edy Pratowo melakukan pengecekan penyekatan di Pelabuhan Bahaur, sesaat
sebelum KMP Drajat Paciran berlayar menuju Paciran. Saat itu bupati didampingi
unsur Forkopimda dan pejabat terkait.

“Sejak tanggal 6 Mei, KMP Drajat
Paciran tidak lagi melayani jasa penyeberangan penumpang umum. Pelabuhan Bahaur
hanya melayani angkutan barang atau logistik,” kata Pelaksana Tugas (Plt)
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulang Pisau Dr. Supriyadi.

Kendati demikian, penumpang
angkutan barang harus memenuhi persyaratan protocol kesehatan, yakni dengan
menunjukkan hasil rapid antigen negatif Covid-19. “Ketentuan penumpang hanya
diperuntukan satu sopir dan satu kernet,” ucapnya.

Sementara itu bupati mengungkapkan,
secara umum Pelabuhan Bahaur memiliki potensi perekonomian yang strategis. Hal
tersebut terlihat pengguna jasa angkutan barang dari Jawa yang masuk ke Kalteng
melalui pelabuhan tersebut. “Saat angkutan itu balik ke Jawa, mereka membawa
angkutan seperti kayu sengon dan kelapa dari Pulang Pisau,” kata Edy.

Saat itu bupati juga memberikan
arahan khusus terkait pelaksanaan pelayanan pelabuhan. Terlebih dalam penerapan
pembatasan larangan mudik antar-provinsi, termasuk pelabuhan Bahaur yang saat
ini secara rutin melaksanakan pelayaran satu minggu sekali.

“Pada intinya, pemerintah daerah
berupaya melakukan pelaksanaan pembatasan penyekatan wilayah dengan melibatkan
peran semua pihak agar tidak terjadi mobilisasi orang yang dikhwatirkan dapat
terkonfirmasi Covid-19,” kata Edy.

Di tempat yang sama, Kajari
Pulang Pisau, Priyambudi juga mengajak semua pihak, khususnya petugas pelabuhan
dan pihak terkait lainnya untuk bersama melakukan tindakan preventif dalam
rangka turut mencegah penyebaran Covid-19 sebagaimana ketentuan yang
diberlakukan secara umum.

Exit mobile version