29.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Anggaran Dana Hibah Dinolkan

PULANG PISAU – Refocusing
anggaran yang dilakukan pemerintah ternyata juga berdampak terhadap bantuan
dana hibah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.

Kepala Badan
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pulang Pisau, Tony
Harisinta menegaskan, seluruh bantuan dana hibah saat ini dinolkan. “Ini sesuai
dengan arahan SKB dua menteri,” kata Tony.

Menurut dia,
dalam SKB dua menteri itu ditegaskan, relokasi penggunaan anggaran honorarium,
bantuan sosial dan hibah kepada kelompok masyarakat, ormas, lembaga sosial
masyarakat untuk dialihkan menjadi anggaran bantuan sosial kepada masyarakat
miskin atau kurang mampu yang mengalami penurunan daya beli akibat pandemi
Covid-19.

“Jadi semua
anggaran difokuskan untuk Covid-19. Jika Covid-19 berakhir dalam waktu dekat
ini dan anggaran itu masih ada, maka akan dikembalikan lagi. Kalau memang
anggaran itu nanti di Covid-19 tidak terserap, maka akan dikembalikan,”
ujarnya.

Baca Juga :  Organisasi Masyarakat Sipil Diminta Proaktif Dalam Pengawasan Pemilu

Tony
menambahkan, anggaran dana hibah yang dinolkan itu adalah anggaran yang belum
dilaksanakan. “Yang sudah dilaksanakan tidak jadi masalah. Namun yang belum
terserap, dialihkan semua atau dinolkan,” tegasnya.

Dia mengaku,
untuk dana hibah di Kabupaten Pulang Pisau tahun ini sekitar Rp 16 miliar. “Itu
termasuk untuk hibah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Kalau di luar PAUD ada
sekitar Rp13 miliar,” tandasnya.

PULANG PISAU – Refocusing
anggaran yang dilakukan pemerintah ternyata juga berdampak terhadap bantuan
dana hibah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.

Kepala Badan
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pulang Pisau, Tony
Harisinta menegaskan, seluruh bantuan dana hibah saat ini dinolkan. “Ini sesuai
dengan arahan SKB dua menteri,” kata Tony.

Menurut dia,
dalam SKB dua menteri itu ditegaskan, relokasi penggunaan anggaran honorarium,
bantuan sosial dan hibah kepada kelompok masyarakat, ormas, lembaga sosial
masyarakat untuk dialihkan menjadi anggaran bantuan sosial kepada masyarakat
miskin atau kurang mampu yang mengalami penurunan daya beli akibat pandemi
Covid-19.

“Jadi semua
anggaran difokuskan untuk Covid-19. Jika Covid-19 berakhir dalam waktu dekat
ini dan anggaran itu masih ada, maka akan dikembalikan lagi. Kalau memang
anggaran itu nanti di Covid-19 tidak terserap, maka akan dikembalikan,”
ujarnya.

Baca Juga :  Organisasi Masyarakat Sipil Diminta Proaktif Dalam Pengawasan Pemilu

Tony
menambahkan, anggaran dana hibah yang dinolkan itu adalah anggaran yang belum
dilaksanakan. “Yang sudah dilaksanakan tidak jadi masalah. Namun yang belum
terserap, dialihkan semua atau dinolkan,” tegasnya.

Dia mengaku,
untuk dana hibah di Kabupaten Pulang Pisau tahun ini sekitar Rp 16 miliar. “Itu
termasuk untuk hibah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Kalau di luar PAUD ada
sekitar Rp13 miliar,” tandasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru