25.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Wujudkan Kemandirian Pembangunan Melalui Peningkatan PAD

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Peningkatan pendapatan asli daerah mendapat perhatian Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang. Menurut dia, dalam rangka meningkatkan kemandirian daerah dalam melaksanakan pembangunan, salah satunya dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Yakni yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah yang dipungut oleh perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya. Untuk melakukan pemungutan perlu didukung dengan regulasi sebagai payung hukum untuk pelaksanaannya,” kata Taty saat menyampaikan pidato pada rapat paripurna pekan lalu.

Dia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan pasal 72 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 129 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Baca Juga :  Sudah 51 Pasien Covid-19 di Pulang Pisau Berhasil Sembuh

“Produk hukum daerah adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis,” ungkap Taty.

Dalam keadaan tertentu, lanjut dia, DPRD/gubernur/bupati dapat mengajukan raperda di luar propemperda. Dalam paripurna itu Taty juga menyampaikan usul raperda diluar propemperda yang telah disetujui bersama tahun 2021.

Di antaranya, raperda tentang pengelolaan kawasan kepelabuhanan, raperda tentang pembentukan badan usaha milik daerah bidang kepelabuhanan,  raperda tentang jalan umum dan jalan khusus. “Terakhir raperda tentang penyelenggaraan perhubungan untuk disetujui bersama dalam perubahan propemperda tahun 2021,” kata Taty.

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Peningkatan pendapatan asli daerah mendapat perhatian Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang. Menurut dia, dalam rangka meningkatkan kemandirian daerah dalam melaksanakan pembangunan, salah satunya dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Yakni yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah yang dipungut oleh perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya. Untuk melakukan pemungutan perlu didukung dengan regulasi sebagai payung hukum untuk pelaksanaannya,” kata Taty saat menyampaikan pidato pada rapat paripurna pekan lalu.

Dia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan pasal 72 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 129 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Baca Juga :  Sudah 51 Pasien Covid-19 di Pulang Pisau Berhasil Sembuh

“Produk hukum daerah adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis,” ungkap Taty.

Dalam keadaan tertentu, lanjut dia, DPRD/gubernur/bupati dapat mengajukan raperda di luar propemperda. Dalam paripurna itu Taty juga menyampaikan usul raperda diluar propemperda yang telah disetujui bersama tahun 2021.

Di antaranya, raperda tentang pengelolaan kawasan kepelabuhanan, raperda tentang pembentukan badan usaha milik daerah bidang kepelabuhanan,  raperda tentang jalan umum dan jalan khusus. “Terakhir raperda tentang penyelenggaraan perhubungan untuk disetujui bersama dalam perubahan propemperda tahun 2021,” kata Taty.

Terpopuler

Artikel Terbaru