27.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Gratis, Pelaku Usaha di Maliku Antusias Daftar NIB

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui Bidang PTSP kembali melakukan pelayanan perbantuan Online Single Submission (OSS) dalam pengurusan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kegiatan yang dilaksanakan, Rabu (1/11) menyasar pelaku usaha di di Kecamatan Maliku.

“Sasaran kami adalah pelaku usaha, agar melakukan pendaftaran dan memiliki NIB,” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Pulang Pisau Leting melalui Kepala Bidang PTSP Nirmalasari, Rabu (1/11).

Dia mengungkapkan, para pelaku usaha di wilayah tersebut sangat antusias melakukan pengurusan NIB.

“Kami sangat mengapresiasi para pelaku usaha di wilayah Kecamatan Maliku yang sangat bersemangat membuat NIB,” ujarnya.

Karena, kata dia, kepemilikan NIB ini sangat penting bagi pelaku usaha. Kenapa perlu NIB? Karena, lanjut dia, dengan adanya NIB legalitas usaha terjamin, berpeluang menjalin kerja sama dengan ritel besar bagi pelaku usaha produk rumah tangga.

Baca Juga :  Pulpis Gelar Pasar Murah Bersubsidi di Dua Kecamatan

Selanjutnya, berpeluang mendapat fasilitas pembiayaan dari perbankan, berpeluang mendapatkan pelatihan dan terakhir berksempatan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Untuk itu kami dari DPMPTSP mendorong pelaku usaha untuk memiliki NIB,” tegasnya.

Nirmalasari mengungkapkan, NIB adalah hal yang wajib dimiliki semua pelaku usaha. Apapun bidang usahanya. Untuk itu pelaku usaha diharapkan memiliki NIB. Menurut dia, pembuatan NIB tidak rumit.

Bahkan, untuk membantu pelaku usaha yang ingin membuat NIB pihaknya siap datang ke rumah untuk melakukan pendampingan dan membantu tanpa ada biaya. Semua layanan gratis. “Jadi, mindsite atau paradigma yang mengatakan bahwa urus izin itu sulit, mahal dan rumit itu tak ada lagi,” tandasnya. (art/pri)

Baca Juga :  Nunu Andriani: UKS Tingkatkan Kesehatan dan Mutu Pendidikan

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui Bidang PTSP kembali melakukan pelayanan perbantuan Online Single Submission (OSS) dalam pengurusan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kegiatan yang dilaksanakan, Rabu (1/11) menyasar pelaku usaha di di Kecamatan Maliku.

“Sasaran kami adalah pelaku usaha, agar melakukan pendaftaran dan memiliki NIB,” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Pulang Pisau Leting melalui Kepala Bidang PTSP Nirmalasari, Rabu (1/11).

Dia mengungkapkan, para pelaku usaha di wilayah tersebut sangat antusias melakukan pengurusan NIB.

“Kami sangat mengapresiasi para pelaku usaha di wilayah Kecamatan Maliku yang sangat bersemangat membuat NIB,” ujarnya.

Karena, kata dia, kepemilikan NIB ini sangat penting bagi pelaku usaha. Kenapa perlu NIB? Karena, lanjut dia, dengan adanya NIB legalitas usaha terjamin, berpeluang menjalin kerja sama dengan ritel besar bagi pelaku usaha produk rumah tangga.

Baca Juga :  Pulpis Gelar Pasar Murah Bersubsidi di Dua Kecamatan

Selanjutnya, berpeluang mendapat fasilitas pembiayaan dari perbankan, berpeluang mendapatkan pelatihan dan terakhir berksempatan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Untuk itu kami dari DPMPTSP mendorong pelaku usaha untuk memiliki NIB,” tegasnya.

Nirmalasari mengungkapkan, NIB adalah hal yang wajib dimiliki semua pelaku usaha. Apapun bidang usahanya. Untuk itu pelaku usaha diharapkan memiliki NIB. Menurut dia, pembuatan NIB tidak rumit.

Bahkan, untuk membantu pelaku usaha yang ingin membuat NIB pihaknya siap datang ke rumah untuk melakukan pendampingan dan membantu tanpa ada biaya. Semua layanan gratis. “Jadi, mindsite atau paradigma yang mengatakan bahwa urus izin itu sulit, mahal dan rumit itu tak ada lagi,” tandasnya. (art/pri)

Baca Juga :  Nunu Andriani: UKS Tingkatkan Kesehatan dan Mutu Pendidikan

Terpopuler

Artikel Terbaru