26.4 C
Jakarta
Saturday, October 5, 2024

Jabatan Pj Bupati Murung Raya Diperpanjang

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO-Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan masa jabatan sebagai Pj Bupati Murung Raya (Mura), di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (25/9).

Pj Bupati Murung Raya, Hermon hadir bersama dengan Pj bupati/ wali kota di Provinsi Kalteng yakni, Pj Wali kota Palangka Raya, Pj Bupati Barito Utara, Pj Bupati Seruyan, Pj Bupati Pulang Pisau dan Pj Bupati Barito Timur.

Dalam sambutannya, Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran menyampaikan, sebagaimana ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023, Pj bupati dan Pj wali kota, wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur setiap tiga bulan sekali.

Baca Juga :  Ini Pesan Pj Bupati saat Kunjungan ke Beberapa Desa di Barsel

“Embanlah amanah besar tersebut dengan kerja keras dan penuh rasa tanggung jawab, dilandasi semangat tulus ikhlas mengabdi kepada masyarakat. Laksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan baik dan optimal, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ulas gubernur.

Gubernur mengutarakan, pada November 2024 mendatang, ada agenda yang sangat penting dan strategis yakni Pilkada Serentak 2024. Dia menegaskan, hal-hal yang menjadi perhatian bersama seluruh Pj bupati /Pj wali kota, antara lain memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, terutama terkait pelayanan data pemilih dan perlakuan terhadap pemilih pemula, sehingga pada saat hari pelaksanaan pemungutan suara genap berusia 17 tahun, agar tingkat persentase partisipasi masyarakat yang menggunakan hak pilih pada Pilkada Tahun 2024 bisa melebihi target nasional.

Baca Juga :  Pj Bupati Sambut Kemeriahan Jalan Sehat Hari Jadi Kabupaten Mura

Kedua, memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan seluruh stakeholders di kabupaten/kota. Ketiga, menjaga netralitas ASN. Keempat, melakukan langkahlangkah inovatif dalam upaya untuk mengoptimalkan potensi daerah dan juga Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kelima, fokus pada programprogram yang menyentuh langsung masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian, dan sosial ketenagakerjaan, serta juga pemberdayaan masyarakat. Khususnya UMKM, untuk meningkatkan lapangan kerja dan pendapatan masyarakat, dalam rangka mengentaskan kemiskinan. Terakhir, meningkatkan koordinasi lintas sektoral dan lakukan deteksi dini, guna mengurangi risiko ancaman bencana banjir dan Karhutla. (dad/kpg)

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO-Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan masa jabatan sebagai Pj Bupati Murung Raya (Mura), di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (25/9).

Pj Bupati Murung Raya, Hermon hadir bersama dengan Pj bupati/ wali kota di Provinsi Kalteng yakni, Pj Wali kota Palangka Raya, Pj Bupati Barito Utara, Pj Bupati Seruyan, Pj Bupati Pulang Pisau dan Pj Bupati Barito Timur.

Dalam sambutannya, Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran menyampaikan, sebagaimana ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023, Pj bupati dan Pj wali kota, wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur setiap tiga bulan sekali.

Baca Juga :  Ini Pesan Pj Bupati saat Kunjungan ke Beberapa Desa di Barsel

“Embanlah amanah besar tersebut dengan kerja keras dan penuh rasa tanggung jawab, dilandasi semangat tulus ikhlas mengabdi kepada masyarakat. Laksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan baik dan optimal, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ulas gubernur.

Gubernur mengutarakan, pada November 2024 mendatang, ada agenda yang sangat penting dan strategis yakni Pilkada Serentak 2024. Dia menegaskan, hal-hal yang menjadi perhatian bersama seluruh Pj bupati /Pj wali kota, antara lain memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, terutama terkait pelayanan data pemilih dan perlakuan terhadap pemilih pemula, sehingga pada saat hari pelaksanaan pemungutan suara genap berusia 17 tahun, agar tingkat persentase partisipasi masyarakat yang menggunakan hak pilih pada Pilkada Tahun 2024 bisa melebihi target nasional.

Baca Juga :  Pj Bupati Sambut Kemeriahan Jalan Sehat Hari Jadi Kabupaten Mura

Kedua, memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan seluruh stakeholders di kabupaten/kota. Ketiga, menjaga netralitas ASN. Keempat, melakukan langkahlangkah inovatif dalam upaya untuk mengoptimalkan potensi daerah dan juga Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kelima, fokus pada programprogram yang menyentuh langsung masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian, dan sosial ketenagakerjaan, serta juga pemberdayaan masyarakat. Khususnya UMKM, untuk meningkatkan lapangan kerja dan pendapatan masyarakat, dalam rangka mengentaskan kemiskinan. Terakhir, meningkatkan koordinasi lintas sektoral dan lakukan deteksi dini, guna mengurangi risiko ancaman bencana banjir dan Karhutla. (dad/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru