PURUK CAHU,PROKALTENG.CO-Pemerintah Kabupaten Murung Raya melaksanakan amanat, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pj Bupati Mura, Hermon melaksanakan pengukuhan kepala desa, anggota BPD dan Tim Penggerak PKK tingkat desa, Kamis (19/9), di GOR Tanai Malai Tolung Linggu Puruk Cahu. Hermon mengungkapkan, pengukuhan itu tindak lanjut Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.5.5/2662/SJ, perihal penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan, terkait kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 39 Ayat (1) kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan. Ketentuan Pasal 56 ayat (2) masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama delapan tahun, terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih lagi dalam jabatan yang sama.
Hermon mengatakan, para kepala desa, anggota BPD dan TP PKK tingkat desa tentunya diharapkan, dapat melaksanakan tugas dan fungsi sebaik-baiknya dan profesional dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa, dengan adanya perpanjangan masa jabatan dalam waktu yang sudah diatur, dan tertuang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga dapat membawa perubahan ke arah yang lebih baik demi kesejahteraan masyarakat desa, khususnya dan kemajuan Kabupaten Murung Raya pada umumnya.
“Kepala desa anggota BPD dan TP PKK tingkat desa, adalah merupakan bagian dari pemerintahan desa yang bertanggung jawab kepada bupati melalui camat, yang bertugas untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan,” paparnya.
Diutarakan Hermon, dalam menjalankan roda pemerintahan di desa yang tentu hal ini didukung dengan APBN dari pusat, berupa Dana Desa (DD) dan APBD berupa Alokasi Dana Desa (ADD) dan dana bagi hasi pajak dari daerah, yang digunakan dalam pelaksanaan pembangunan desa.
“Sebagai pengguna anggaran, kepala desa diberi kewenangan dan tanggung jawab sepenuhnya untuk melaksanakan pembangunan desa. Diharapkan agar kepala desa anggota BPD dan TP PKK yang dikukuhkan saat ini, dapat membawa perubahan yang lebih baik dalam pembangunan desa melalui dukungan bersama antara pemerintah dan Masyarakat, serta tetap menjaga keharmonisasi antar lembaga desa,” tukasnya. (dad/kpg)