PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan
Covid-19 Kabupaten Murung Raya (Mura) resmi memperpanjang penyekatan mudik dan
arus balik yang sebelumnya berakhir pada 17 Mei 2021 diperpanjang hingga 24 Mei
2021.
Wakil ketua umum Satgas
Penanganan Covid-19 Mura, Rejikinoor ketika dikonfirmasi membenarkan
perpanjangan masa penyekatan, dimana pihaknya bersama dengan TNI Polri telah
melakukan rapat koordinasi terkait dengan perpanjangan kegiatan penyekatan
sanksi putar balik di dua posko yang ada di Kabupaten Mura.
“Kita telah memperpanjang
kegiatan pos penyekatan hingga pada 24 Mei 2021 ini, kami harap masyarakat bisa
maklum dan memahami kebijakan ini terutama apabila yang hendak balik ke
Kabupaten Mura agar tidak ada lonjakan jumlah terpaparnya Covid-19,” kata
Rejikinoor, Selasa (18/5/2021).
Wakil Bupati Mura ini juga
berharap masyarakat juga dapat mematuhi anjuran yang telah diterapkan pada
setiap pos penyekatan yang dijaga oleh setiap petugas sesuai dengan prosedur
yang telah ditentukan salah satunya yakni dengan membawa surat rapid test
antigen yang masih berlaku.
Dari pantauan di lapangan,
berdasarkan dari data yang diberikan oleh petugas di lapangan pos penyekatan
sejauh ini terdapat kurang lebih 536 kendaraan baik itu roda dua, empat dan
enam yang sudah diperiksa oleh para petugas.
Diketahui sebanyak kurang lebih
50 unit kendaraan diminta putar balik karena tidak dapat memenuhi prosedur yang
telah diterapkan pada setiap posko penyekatan di Kabupaten Mura.