26.5 C
Jakarta
Sunday, April 20, 2025

Tak Ada Pasar Wadai Tahun Ini, Takjil Tetap Diburu

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM tak menggelar pasar wadai ramadan seperti beberapa tahun sebelumnya. Seiring dengan masih berlangsungnya pandemi Covid-19 hingga saat ini.  Bahkan terkait itu pula, Pemkab Mura justru melakukan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Mura Nyarutono Tunjan menyampaikan, bahwa pada tanggal  4 April itu ada penambahan Pemberlakukan Pembatasan Kegiata Masyarakat di kabupaten Murung Raya, khususnya di kota Puruk Cahu. Yang mana diperpanjang sampai tanggal 19 April 2021 ini.

Sehingga dengan adanya penambahan PPKM ini,  maka pemerintah daerah melalui Satgas Covid 19 menyampaikan untuk semua warga masyarakat Kabupaten Mura khususnya kota Puruk Cahu bisa menyadari dan bisa menyikapi kondisi saat ini.

Baca Juga :  Swab Antigen Jadi Syarat Utama Mudik

"Sehingga untuk pasar wadai tidak terkoordinir seperti biasanya yakni membuka pasar wadai misalnya di pasar Pelita Hilir, Pelita Hulu, Beriwit, Pasar Alun-alun dan seterusnya tidak dilaksanakan pasar wadai,"  kata Nyarutono Tunjan, Rabu (14/4).

Tetapi, kata dia, diberikan kebebasan kepada warga masyarakat yang mempunyai keadaan rumah yang ada halamannya, silakan berdagang wadai sendiri-sendiri secara pribadi.

"Ini juga kami koordinasikan dengan Ketua dan Sekretarisnya Satgas Covid-19 dan ada mufakat seperti itu dan juga kami koordinasikan dengan Dinas perdagangan Provinsi Kalimantan Tengah melalui sekretarisnya, bahwa  memang secara terkoordinir tidak  dilaksanakan pasar wadai, tetapi silakan warga masyarakat yang mempunyai lahan banyak juga sedikit ada luasannya, bisa berdagang di rumahnya masing-masing," tukasnya.

Baca Juga :  Pramuka Mura Diminta Pelopori Perubahan Perilaku Tanggulangi Pandemi

PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM tak menggelar pasar wadai ramadan seperti beberapa tahun sebelumnya. Seiring dengan masih berlangsungnya pandemi Covid-19 hingga saat ini.  Bahkan terkait itu pula, Pemkab Mura justru melakukan perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Mura Nyarutono Tunjan menyampaikan, bahwa pada tanggal  4 April itu ada penambahan Pemberlakukan Pembatasan Kegiata Masyarakat di kabupaten Murung Raya, khususnya di kota Puruk Cahu. Yang mana diperpanjang sampai tanggal 19 April 2021 ini.

Sehingga dengan adanya penambahan PPKM ini,  maka pemerintah daerah melalui Satgas Covid 19 menyampaikan untuk semua warga masyarakat Kabupaten Mura khususnya kota Puruk Cahu bisa menyadari dan bisa menyikapi kondisi saat ini.

Baca Juga :  Swab Antigen Jadi Syarat Utama Mudik

"Sehingga untuk pasar wadai tidak terkoordinir seperti biasanya yakni membuka pasar wadai misalnya di pasar Pelita Hilir, Pelita Hulu, Beriwit, Pasar Alun-alun dan seterusnya tidak dilaksanakan pasar wadai,"  kata Nyarutono Tunjan, Rabu (14/4).

Tetapi, kata dia, diberikan kebebasan kepada warga masyarakat yang mempunyai keadaan rumah yang ada halamannya, silakan berdagang wadai sendiri-sendiri secara pribadi.

"Ini juga kami koordinasikan dengan Ketua dan Sekretarisnya Satgas Covid-19 dan ada mufakat seperti itu dan juga kami koordinasikan dengan Dinas perdagangan Provinsi Kalimantan Tengah melalui sekretarisnya, bahwa  memang secara terkoordinir tidak  dilaksanakan pasar wadai, tetapi silakan warga masyarakat yang mempunyai lahan banyak juga sedikit ada luasannya, bisa berdagang di rumahnya masing-masing," tukasnya.

Baca Juga :  Pramuka Mura Diminta Pelopori Perubahan Perilaku Tanggulangi Pandemi

Terpopuler

Artikel Terbaru