PURUK CAHU,PROKALTENG.CO-Tiga desa di Kabupaten Murung Raya (Mura) diseleksi untuk menjadi desa percontohan desa anti korupsi. Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Murung Raya, menindaklanjut dari surat KPK RI agar semua kabupaten/kota untuk menunjuk atau memilih satu desa percontohan anti korupsi.
Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Mu r u ng Raya (Mura), bersama Inspektorat Provinsi sudah melaksanakan verifikasi desa antikorupsi. Arsuni, sebagai Inspektur I Inspektorat Mura, menyebut, pihaknya sudah mengusulkan tiga desa untuk diseleksi salahsatunya menjadi desa percontohan desa anti korupsi.
“Harapannya, nanti bisa membantu melakukan seleksi dari tiga desa yang sudah diusulkan, untuk diajukan ke KPK melalui Inspektorat Provinsi Kalteng,” terang Arsuni, baru-baru ini.
Sementara itu, Tim Inspektorat Provinsi Kalteng menegaskan, tahapan untuk pemilihan desa percontohan anti korupsi sampai penganugrahan ada 10 tahapan.
“Sekarang sudah pada tahap verifikasi, dan akhirnya tahap penganugerahan akan dilaksanakan pada tahun 2025 bertepatan pada hari anti korupsi sedunia,” kata Hensli Kamiar.
Dalam tahapan verifikasi desa antikorupsi 2024, imbuh dia, ada lima komponen dan 18 indikator desa antikorupsi. Diantara lima komponen tersebut adalah penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
“Namun dalam verifikasi ini, indikator desa anti korupsi mencakup berbagai aspek yang menjadi acuan dalam menilai transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat,” tukasnya. (dad/kpg)