PURUK CAHU, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura)
memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala
Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Covid-19 tingkat desa, hal ini tertuang
dalam Instruksi Bupati Mura nomor 188.55/9/2021 tentang kembali diberlakukannya
PPKM sejak 6 – 19 April 2021 yang akan datang.
Kembali berlakunya PPKM ini
menyusul terus terjadinya lonjakan penambahan kasus terkonformasi positif di
beberapa wilayah kecamatan yang jika diamati dari data resmi otoritas setempat
per tanggal 10 April 2021 menunjukan 19 kasus positif baru di 5 kecamatan.
“PPKM berskala mikro kembali
diperpanjang hingga 19 April 2021. Instruksi Bupati Murung Raya ini
menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri tentang perpanjangan PPKM
berskala mikro,” kata Kepala Dinas Kominfo Statistik Persandian Mura, Bimo
Santoso, Minggu (11/4).
Berkaitan dengan PPKM skala
mikro, Anto, salah satu pelaku usaha Cafe yang sangat berharap aturan PPKM di
wilayah Kota Puruk Cahu dapat diberikan kelonggaran.
“Sejak awal yang kami
rasakan cukup berat itu pemberlakuan jam operasional yang hanya buka sampai jam
21.00 wib saja, ya kalo sampai jam itu berat bagi kami bertahan,” kata
Anto.
Dia menjelaskan bahwa hampir
sebagian besar pedagang dan pelaku usaha siap mengikuti anjuran pemerintah ini
sesuai protokol kesehatan, namun pihaknya meminta untuk jam operasional bisa
diberikan kelonggaran hingga pukul 24.00 wib.
Hal ini bukan tanpa alasan,
seperti usaha cafe nya ini setiap harinya berupaya untuk mendapatkan order 25
gelas kopi atau minuman dan makanan lainnya untuk menutup beban biaya operasional
seperti salah satunya untuk gaji karyawannya setiap bulannya.