29.8 C
Jakarta
Tuesday, December 9, 2025

Asisten I Monitoring Penyelanggaran Pilkades PAW di Dua Desa

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Bupati Murung Raya (Mura) Heriyus melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Mura, Rahmat K. Tambunan melakukan monitoring penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pengganti Antar Waktu (PAW) di Desa Muara Untu dan Desa Malasan, Kecamatan Murung., Kabupaten Mura, Jumat (5/12).

Pelaksanaan Pilkades PAW ini sebagai bentuk pelaksaan mandat Undang Undang No 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang No 6 tahun 2014 Tentang Desa dan Perbup Murung Raya No 10 tahun 2016.

Rahmat K. Tambunan mengatakan jabatan kepala desa yang saat ini kosong karena pejabat kades definitif sebelumnya meninggal dunia, diisi dengan mekanisme Pilkades PAW. Di mana pemilihannya tidak dilakukan pemungutan suara secara langsung oleh masyarakat tetapi dilakukan oleh perwakilan organisasi/ kelembagaan yang ada di tingkat desa yang dibentuk oleh panitia bersama BPD dan masyarakat, secara musyawarah.

Baca Juga :  Pemkab Bakal Luncurkan Program Kartu Mura Hebat BLT

“Bupati Murung Raya mengucapkan terima kasih atas dukungan jajaran Pemerintah Kecamatan Murung, Koramil dan Polsek Murung serta pemerintah desa, BPD dan masyarakat di desa Muara Untu dan Malasan yang menjaga situasi selalu aman nyaman dan kondusif sampai berakhirnya pemilihan,” ucap Rahmat K. Tambunan.

Dia menegaskan bahwa kades PAW terpilih nanti, dalam melaksanakan tugas agar segera bersama-sama masyarakatnya membangun desa dengan semangat kebersamaan dan memberikan pelayanan publik yang baik.

Berikut hasil dari Pilkades PAW di Desa Muara Untu:

  • Diamon 13 suara
  • Ismael Fahmi 12 suara
  • Suhaimi 21 suara.

Hasil Pilkades Desa Malasan:

Electronic money exchangers listing
  • Ardiansyah 7 suara
  • Alpian 4 suara.

(pan)

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Bupati Murung Raya (Mura) Heriyus melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Mura, Rahmat K. Tambunan melakukan monitoring penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pengganti Antar Waktu (PAW) di Desa Muara Untu dan Desa Malasan, Kecamatan Murung., Kabupaten Mura, Jumat (5/12).

Pelaksanaan Pilkades PAW ini sebagai bentuk pelaksaan mandat Undang Undang No 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang No 6 tahun 2014 Tentang Desa dan Perbup Murung Raya No 10 tahun 2016.

Rahmat K. Tambunan mengatakan jabatan kepala desa yang saat ini kosong karena pejabat kades definitif sebelumnya meninggal dunia, diisi dengan mekanisme Pilkades PAW. Di mana pemilihannya tidak dilakukan pemungutan suara secara langsung oleh masyarakat tetapi dilakukan oleh perwakilan organisasi/ kelembagaan yang ada di tingkat desa yang dibentuk oleh panitia bersama BPD dan masyarakat, secara musyawarah.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Pemkab Bakal Luncurkan Program Kartu Mura Hebat BLT

“Bupati Murung Raya mengucapkan terima kasih atas dukungan jajaran Pemerintah Kecamatan Murung, Koramil dan Polsek Murung serta pemerintah desa, BPD dan masyarakat di desa Muara Untu dan Malasan yang menjaga situasi selalu aman nyaman dan kondusif sampai berakhirnya pemilihan,” ucap Rahmat K. Tambunan.

Dia menegaskan bahwa kades PAW terpilih nanti, dalam melaksanakan tugas agar segera bersama-sama masyarakatnya membangun desa dengan semangat kebersamaan dan memberikan pelayanan publik yang baik.

Berikut hasil dari Pilkades PAW di Desa Muara Untu:

  • Diamon 13 suara
  • Ismael Fahmi 12 suara
  • Suhaimi 21 suara.

Hasil Pilkades Desa Malasan:

  • Ardiansyah 7 suara
  • Alpian 4 suara.

(pan)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/