PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) terus mendorong perwujudan pembangunan yang berkelanjutan melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Kecamatan Laung Tuhup.
Dalam proses tersebut, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) menjadi bagian yang tak terpisahkan untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan selaras dengan prinsip keberlanjutan.
Dalam acara konsultasi publik KLHS RDTR yang di gelar pada Rabu (5/11) di aula Dinas PUPR Kabupaten Mura itu, Bupati Mura, Heriyus diwakili oleh Kepala Dinas PUPR Mura, Paulus Manginte. Dalam sambutannya Paulus menegaskan, melalui penyusunan KLHS RDTR ini agar memastikan setiap rencana tata ruang yang disusun telah mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Begitu juga memperhatikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial dan ekologi.
Penyusunan KLHS RDTR ini, diharapkan menjadi panduan ilmiah dan instrumen pengendali pembangunan ruang di wilayah Laung Tuhup. Dengan adanya kajian ini, arah pengembangan wilayah akan lebih terukur, sesuai dengan karakteristik lingkungan dan aspirasi masyarakat setempat.
“Kita berharap proses penyusunan ini dilakukan secara partisipatif, transparan, dan kolaboratif. Melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Pemerintah Daerah, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat,”ujarnya.
Ia juga menegaskan, hasil kajian ini nantinya dapat menjadi acuan penting dalam penetapan RDTR dan peraturan zonasi, serta mendukung percepatan perizinan berbasis OSS (Online Single Submission) sebagaimana diamanatkan pemerintah pusat.(pan)
PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) terus mendorong perwujudan pembangunan yang berkelanjutan melalui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Kecamatan Laung Tuhup.
Dalam proses tersebut, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) menjadi bagian yang tak terpisahkan untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan selaras dengan prinsip keberlanjutan.
Dalam acara konsultasi publik KLHS RDTR yang di gelar pada Rabu (5/11) di aula Dinas PUPR Kabupaten Mura itu, Bupati Mura, Heriyus diwakili oleh Kepala Dinas PUPR Mura, Paulus Manginte. Dalam sambutannya Paulus menegaskan, melalui penyusunan KLHS RDTR ini agar memastikan setiap rencana tata ruang yang disusun telah mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Begitu juga memperhatikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial dan ekologi.
Penyusunan KLHS RDTR ini, diharapkan menjadi panduan ilmiah dan instrumen pengendali pembangunan ruang di wilayah Laung Tuhup. Dengan adanya kajian ini, arah pengembangan wilayah akan lebih terukur, sesuai dengan karakteristik lingkungan dan aspirasi masyarakat setempat.
“Kita berharap proses penyusunan ini dilakukan secara partisipatif, transparan, dan kolaboratif. Melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Pemerintah Daerah, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat,”ujarnya.
Ia juga menegaskan, hasil kajian ini nantinya dapat menjadi acuan penting dalam penetapan RDTR dan peraturan zonasi, serta mendukung percepatan perizinan berbasis OSS (Online Single Submission) sebagaimana diamanatkan pemerintah pusat.(pan)