NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, melakukan kunjungan kerja strategis ke Jakarta guna mengadakan audiensi dengan Direktorat Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) baru-baru ini.
Langkah ini diambil sebagai upaya nyata Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau dalam mencari solusi atas kompleksitas pengelolaan wilayah dan kendala pembangunan yang dihadapi masyarakat di Bumi Bahaum Bakuba.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Rizky memaparkan sejumlah isu krusial, terutama mengenai keberadaan desa-desa definitif yang secara administratif masuk dalam kawasan hutan, baik itu hutan konservasi maupun kawasan khusus lainnya.
“Kondisi ini seringkali menjadi penghambat bagi masyarakat untuk mendapatkan akses program pembangunan, baik dari pemerintah pusat maupun daerah,” ungkap Bupati Rizky kepada wartawan, Jumat (30/1).
Salah satu fakta mengejutkan yang disampaikan bupati adalah adanya dua desa yang tercatat masuk dalam kawasan hutan. Bahkan, terdapat ketidaksinkronan data pada peta wilayah.
“Bahkan ada dua desa yang masuk dalam kawasan hutan. Secara pemetaan, sebagian wilayah tersebut justru ada yang tercatat masuk ke wilayah Kalimantan Barat,” jelas Rizky.
Padahal, secara historis dan faktual di lapangan, masyarakat telah menghuni wilayah tersebut secara turun-temurun jauh sebelum penetapan status kawasan hutan diberlakukan. Ketidakjelasan posisi hukum ini berdampak langsung.
“Sulitnya membangun jalan atau fasilitas umum dan masyarakat sulit mengakses program pemberdayaan dan bantuan modal, status kepemilikan tanah yang tidak memiliki kekuatan hukum tetap,” bebernya.
Bupati Rizky berharap Kemenhut dapat memberikan atensi khusus dan melihat kondisi Kabupaten Lamandau secara komprehensif. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak mengabaikan fungsi konservasi, namun kesejahteraan rakyat juga harus menjadi prioritas.
“Kita berharap melalui pertemuan ini, berbagai persoalan di Kabupaten Lamandau dapat menemukan titik terang. Diperlukan kepastian hukum atas tanah dan tempat tinggal masyarakat, sehingga pembangunan dapat berjalan optimal tanpa mengorbankan kelestarian ekosistem,” pungkasnya.
Pertemuan ini diharapkan menjadi langkah awal sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah demi menjamin hak-hak masyarakat adat dan warga desa di perbatasan hutan. (bib)


