NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamandau, Muhamad Irwansyah. Menekankan penyusunan Rencana Kerja (Renja) perangkat daerah sesuai dengan tahapan dan aturan yang berlaku.
“Renja perangkat daerah ini merupakan representasi dari Renstra perangkat daerah dan RPD Kabupaten Lamandau. Oleh sebab itulah seluruh perangkat daerah harus memastikan, Renja sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Sekda di Nanga Bulik, Selasa (28/1).
Selain itu, lanjut Sekda, dalam membuat Renja perangkat daerah juga diingatkan harus mempunyai dampak terhadap pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, juga memiliki daya ungkit yang kuat terhadap pemulihan dan stabilitas ekonomi daerah.
“Renja sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan, dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang ditetapkan dalam RPD Kabupaten Lamandau,” sebutnya.
Selanjutnya, setiap perangkat daerah teknis agar lebih pro aktif dalam mengusulkan kegiatan yang didanai melalui APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Terus lakukan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian atau lembaga untuk usulan yang bersifat strategis, dalam mendukung pembangunan di wilayah Kabupaten Lamandau,” tandasnya.(Bib)