NANGA BULIK, KALTENGPOS.CO – Pemkab Lamandau meresmikan Batu
Batanggui sebagai cagar budaya daerah. Peresmian dilakukan Wakil Bupati
Lamandau Riko Porwanto, dengan meletakkan prasasti peresmian yang
ditandatangani langsung Bupati Lamandau H Hendra Lesmana disaksikan Kepala
Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Pariwisata, Camat Bulik, Lurah Nanga Bulik,
tokoh agama, tokoh adat serta tokoh masyarakat, (19/11).
Peresmian ini sebagai salah satu upaya Pemerintah
melestarikan cagar budaya daerah. Pelestarian ini sejalan diterbitkannya UU Nomor
11 Tahun 2010 tentang cagar budaya dan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2018
tentang pelestarian warisan budaya benda dan cagar budaya di Kabupaten Lamandau.
Kemudian disusul ditetapkannya delapan obyek diduga
cagar budaya menjadi cagar budaya di Lamandau dan salah satunya Batu Batanggui
di Kelurahan Nanga Bulik Kecamatan Bulik.
Riko Porwanto, mengatakan, keberadaan Batu Batanggui
memiliki sejarah dan nilai penting, sebagai jejak napak tilas perjuangan
pahlawan Tjilik Riwut.
“Dengan diresmikannya obyek Batu Batanggui
sebagai benda cagar budaya, selain dapat meningkatkan nilai kearifan budaya
lokal, juga akan dapat bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat
sekitar,†ujar Wakil Bupati.
Dia mengajak semua pihak terkait bersinergi
bersama dalam melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan keberadaan cagar
budaya agar dapat menjadi penambah wawasan sejarah, sekaligus didayagunakan
menjadi media peningkat kesejahteraan masyarakat.