NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau menaruh perhatian serius terhadap peredaran gula pasir di wilayahnya. Melalui pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), pemerintah daerah memastikan produk yang beredar sesuai takaran sebagaimana tertera dalam kemasan.
Langkah pengawasan ini dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal, serta Keputusan Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor 26/SPK/KEP/3/2015 tentang petunjuk teknis pengujian kebenaran kuantitas barang dalam satuan berat dan volume.
Pengawasan yang dilaksanakan pada Jumat (22/8/2025) ini melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta unsur dari Kejaksaan, TNI, dan Polri. Tim pengawas melakukan inspeksi mendadak di berbagai tempat penjualan gula pasir yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Lamandau.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lamandau, M. Irwansyah, yang memimpin langsung kegiatan tersebut, menyampaikan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik kecurangan yang merugikan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap produk gula pasir yang dijual di Lamandau memiliki berat atau volume yang sesuai dengan yang tertera pada kemasan,” tegasnya.
Irwansyah menambahkan, kegiatan pengawasan BDKT ini akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan. Ia juga mengimbau kepada seluruh pedagang untuk selalu jujur dan transparan dalam menjual produknya.
“Jika ditemukan adanya pelanggaran, kami tidak segan-segan untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain melakukan pengawasan terhadap berat dan volume, tim pengawas juga memeriksa kelengkapan label dan informasi produk lainnya.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa konsumen mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat mengenai produk yang mereka beli,” tandasnya. (bib)