NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan administrator dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau memicu banyak pertanyaan di kalangan elit politik baru-baru ini. Karena dilaksanakan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Ketua DPRD Kabupaten Lamandau, Herianto mengaku kecewa dangan pelantikan yang dilaksanakan tersebut karena dilakukan menjelang penetapan pemilihan kepala daerah. Menurutnya, pelantikan ini menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan elit politik, mengingat waktunya yang berdekatan dengan Pilkada.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Lamandau, Lilis Suriani, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan, sejak tiga bulan lalu.
Proses ini telah melalui berbagai tahapan di tingkat provinsi, pusat, dan juga mendapatkan persetujuan dari gubernur serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Selain itu, persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah diperoleh.
“Setelah mendapatkan persetujuan dari BKN, kami juga menerima persetujuan dari Kemendagri yang keluar pada tanggal 5 Juli 2024. Baru setelah itu, kami bisa melaksanakan pelantikan, dan prosesnya tidak bisa cepat, karena kami harus menunggu dan ini tidak ada sangkut pautnya dengan politik,” jelasnya kepada Wartawan, Senin (22/7/2024) di Nanga Bulik.
Pj Bupati Lilis menegaskan bahwa semua prosedur dan persetujuan telah dipenuhi, dan pelantikan dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
Lilis mengharapkan, dengan adanya penjelasan ini, dapat meredakan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran yang muncul terkait pelantikan pejabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Lamandau menjelang Pilkada.
“Saya berharap, dengan adanya penjelasan ini, dapat meredakan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran yang muncul terkait pelantikan pejabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Lamandau menjelang Pilkada,” tuturnya. (bib)