NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lamandau memperketat pengawasan terhadap pengelolaan obat-obatan, khususnya pada tahap akhir pemusnahan obat kedaluwarsa. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses pengelolaan obat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak lingkungan.
Pemusnahan obat kedaluwarsa dari Puskesmas dan Instalasi Farmasi Lamandau dilakukan di pusat pengolahan limbah B3 milik PT Tenang Jaya Sejahtera di Karawang, Jawa Barat.
Kepala Dinkes Lamandau Rosmawati turut hadir melakukan monitoring langsung guna memastikan proses pemusnahan berlangsung transparan dan aman.
Rosmawati menjelaskan, pemusnahan obat dilakukan bekerja sama dengan PT Semesta Langgeng Sentosa sebagai transportir limbah B3 dan PT Tenang Jaya Sejahtera sebagai pihak pengolah limbah.
“Kemarin kami tidak melakukan pemusnahan langsung, tapi melakukan kunjungan dan monitoring ke tempat pemusnahan pihak ketiga yang akan menjadi mitra kerja sama dalam pengelolaan limbah B3, termasuk obat-obatan,” ujarnya, Selasa (21/10).
Menurutnya, kegiatan monitoring ini bertujuan memastikan seluruh tahapan pemusnahan obat kadaluarsa dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pengawasan ini juga penting agar pengelolaan limbah farmasi tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap sistem pengelolaan obat, khususnya pada tahap akhir pemusnahan, bisa berjalan secara transparan, aman, dan sesuai standar lingkungan hidup,” tegas Rosmawati.
Dinkes Lamandau menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan tata kelola obat mulai dari pengadaan, penyimpanan, pendistribusian hingga pemusnahan. Semua langkah ini dilakukan demi menjaga kesehatan masyarakat sekaligus melindungi kelestarian lingkungan. (bib)