NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Bupati Lamandau, Rizky Adity Putra, mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau, untuk segera memindahkan domisili kependudukan, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), ke Kabupaten Lamandau.
Imbauan ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi administrasi kependudukan, dan mendukung perencanaan pembangunan daerah yang berbasis data akurat.
Dalam keterangan resminya Senin (19 Mei 2025), Bupati Rizky Adity Putra menekankan pentingnya komitmen, integritas, dan kebanggaan terhadap Kabupaten Lamandau, sebagai landasan bagi seluruh ASN untuk memiliki domisili di daerah tempat mereka mengabdi.
Bupati menjelaskan bahwa data kependudukan yang akurat sangat krusial untuk perencanaan pembangunan yang efektif dan terarah.
“Data kependudukan yang akurat sangat penting untuk perencanaan pembangunan yang tepat sasaran. Oleh karena itu, saya menghimbau kepada seluruh ASN yang belum memindahkan domisili kependudukannya ke Kabupaten Lamandau untuk segera melakukannya,” tegas Bupati Rizky.
Untuk mempermudah proses mutasi KTP dan KK, Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan memfasilitasi seluruh ASN. Proses perpindahan domisili dapat dilakukan secara daring (online) melalui layanan resmi, sehingga ASN tidak perlu repot datang langsung ke daerah asal untuk mengurus administrasi kependudukan.
“Demi memberikan kemudahan dan efisiensi waktu, proses mutasi KTP dan KK dapat dilakukan secara online. ASN hanya perlu menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan,” jelas Bupati.
Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi KTP asli, fotokopi Kartu Keluarga, dan pengisian Formulir F-1.03. Bupati juga meminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk menginformasikan dan mengkoordinir pengumpulan data dari ASN di bawah kepemimpinannya. Data tersebut kemudian harus diserahkan kepada Disdukcapil Kabupaten Lamandau paling lambat tanggal 28 Mei 2025.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pemutakhiran data kependudukan di Kabupaten Lamandau. Dengan data yang akurat dan terintegrasi, Pemerintah Kabupaten Lamandau dapat lebih efektif dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan yang berdampak positif bagi masyarakat.
“Imbauan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. Ketepatan waktu dalam memenuhi himbauan ini sangat penting untuk kelancaran proses administrasi kependudukan dan mendukung terwujudnya Lamandau yang lebih maju dan sejahtera,” pungkasnya. (bib)