NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lamandau mengeluarkan imbauan penting kepada seluruh masyarakat agar waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) maupun layanan Dukcapil lainnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamandau, Turmudi, menegaskan bahwa petugas resmi tidak akan pernah meminta data pribadi masyarakat melalui media komunikasi daring.
“Perlu saya tegaskan bahwa pegawai kami atau petugas Dukcapil tidak pernah meminta data pribadi seperti NIK, nomor KK, kode OTP, maupun foto dokumen kependudukan melalui telepon, SMS, WhatsApp, tautan, atau pesan pribadi lainnya,” ujarnya, Rabu (17/12/2025)
Menurut Turmudi, pihak yang melakukan hal semacam itu bukanlah petugas Dukcapil dan wajib dicurigai sebagai tindakan penipuan. Ia juga menjelaskan bahwa aktivasi IKD hanya dapat dilakukan secara tatap muka langsung di depan petugas resmi. Baik di kantor Dukcapil maupun lokasi pelayanan resmi yang telah ditetapkan.
“Dukcapil tidak pernah menyediakan layanan aktivasi melalui tautan tidak resmi atau permintaan data melalui media komunikasi daring,” ujarnya.
Imbauan ini disampaikan untuk mengantisipasi penyalahgunaan data kependudukan dan melindungi masyarakat dari kerugian akibat penipuan digital.
Turmudi mengajak seluruh warga untuk selalu memastikan bahwa layanan yang diterima berasal dari petugas resmi dan tidak sembarangan membagikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak berwenang.
“Bagi masyarakat yang menemukan oknum yang mengatasnamakan Dinas Dukcapil, silakan segera konfirmasi melalui Chat Center kami di nomor 085129732323,” pungkasnya. (bib)
NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lamandau mengeluarkan imbauan penting kepada seluruh masyarakat agar waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) maupun layanan Dukcapil lainnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lamandau, Turmudi, menegaskan bahwa petugas resmi tidak akan pernah meminta data pribadi masyarakat melalui media komunikasi daring.
“Perlu saya tegaskan bahwa pegawai kami atau petugas Dukcapil tidak pernah meminta data pribadi seperti NIK, nomor KK, kode OTP, maupun foto dokumen kependudukan melalui telepon, SMS, WhatsApp, tautan, atau pesan pribadi lainnya,” ujarnya, Rabu (17/12/2025)
Menurut Turmudi, pihak yang melakukan hal semacam itu bukanlah petugas Dukcapil dan wajib dicurigai sebagai tindakan penipuan. Ia juga menjelaskan bahwa aktivasi IKD hanya dapat dilakukan secara tatap muka langsung di depan petugas resmi. Baik di kantor Dukcapil maupun lokasi pelayanan resmi yang telah ditetapkan.
“Dukcapil tidak pernah menyediakan layanan aktivasi melalui tautan tidak resmi atau permintaan data melalui media komunikasi daring,” ujarnya.
Imbauan ini disampaikan untuk mengantisipasi penyalahgunaan data kependudukan dan melindungi masyarakat dari kerugian akibat penipuan digital.
Turmudi mengajak seluruh warga untuk selalu memastikan bahwa layanan yang diterima berasal dari petugas resmi dan tidak sembarangan membagikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak berwenang.
“Bagi masyarakat yang menemukan oknum yang mengatasnamakan Dinas Dukcapil, silakan segera konfirmasi melalui Chat Center kami di nomor 085129732323,” pungkasnya. (bib)