27.4 C
Jakarta
Saturday, May 10, 2025

Lakukan Langkah-Langkah Efisiensi Anggaran di Berbagai Sektor

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO–  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamandau. Menggelar rapat penjelasan terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Lamandau, ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lamandau, M. Irwansyah, mewakili Penjabat (Pj) Bupati Lamandau, Said Salim, dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Inpres tersebut memerintahkan seluruh kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, hingga kabupaten/kota untuk melakukan efisiensi anggaran dalam pelaksanaan belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Sekda Irwansyah, menjelaskan bahwa Inpres ini mengarahkan pejabat negara, termasuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, untuk melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor.

Baca Juga :  Pemkab Lamandau Salurkan Bantuan Sosial Usaha Produktif Senilai Rp 2,5 Juta per KPM

Efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto meliputi pembatasan belanja non-prioritas seperti belanja seremonial, studi banding, dan perjalanan dinas.

“Perjalanan dinas bahkan diinstruksikan untuk dikurangi hingga 50%,” katanya, saat dikonfirmasi Wartawan, Senin (17/2) di Nanga Bulik.

Selain itu, belanja honorarium dan kegiatan pendukung yang tidak memiliki output terukur juga akan dibatasi.  “Langkah ini bertujuan agar seluruh kementerian/lembaga dapat fokus pada peningkatan kinerja dan pelayanan publik,” bebernya. (Bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO–  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamandau. Menggelar rapat penjelasan terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Lamandau, ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lamandau, M. Irwansyah, mewakili Penjabat (Pj) Bupati Lamandau, Said Salim, dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Inpres tersebut memerintahkan seluruh kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, hingga kabupaten/kota untuk melakukan efisiensi anggaran dalam pelaksanaan belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Sekda Irwansyah, menjelaskan bahwa Inpres ini mengarahkan pejabat negara, termasuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, untuk melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor.

Baca Juga :  Pemkab Lamandau Salurkan Bantuan Sosial Usaha Produktif Senilai Rp 2,5 Juta per KPM

Efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto meliputi pembatasan belanja non-prioritas seperti belanja seremonial, studi banding, dan perjalanan dinas.

“Perjalanan dinas bahkan diinstruksikan untuk dikurangi hingga 50%,” katanya, saat dikonfirmasi Wartawan, Senin (17/2) di Nanga Bulik.

Selain itu, belanja honorarium dan kegiatan pendukung yang tidak memiliki output terukur juga akan dibatasi.  “Langkah ini bertujuan agar seluruh kementerian/lembaga dapat fokus pada peningkatan kinerja dan pelayanan publik,” bebernya. (Bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru