31.3 C
Jakarta
Friday, December 27, 2024

Pemkab Lamandau Gelar Sidang GTRA dan Redistribusi Tanah

Masyarakat yang Tanahnya di Kawasan Hutan, Kini Bisa Ditindaklanjuti Sertipikat Tanah

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO– Pemkab Lamandau menggelar sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA ) Kegiatan Redistribusi Tanah Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2024.

Saat membuka kegiatan, Sekda Lamandau, Muhamad Irwanyah. Menyampaikan bahwa melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 62 tahun 2023, tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria mengamanatkan penyelenggaraan penataan aset dan penataan akses.

“Hal ini tentunya menjadi tanggung jawab bersama dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya, Senin (16/12) di Nanga Bulik.

Ia menyebut, telah dikeluarkannya hasil inventarisasi PPTPKH (SK Biru) melalui surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 455 tahun 2024 tanggal 17 April 2024, ini menjadi hal yang ditunggu – tunggu oleh masyarakat yang tanahnya berada di kawasan hutan. Kini sudah bisa untuk ditindaklanjuti dengan sertipikat tanah oleh kantor pertanahan Kabupaten Lamandau.

Baca Juga :  Hasil Jaring Asmara Jadi Perencanaan Pembangunan Kabupaten Lamandau

“Dengan adanya target pendaftaran tanah melalui program redistribusi tanah pada kantor pertanahan Kabupaten Lamandau tahun 2024 sebanyak 500 bidang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima sertifikat tanah,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Lamandau, lanjut dia, sangat mendukung program pendaftaran tanah melalui redistribusi tanah dari sumber tanah hasil inventarisasi PPTKPH (SK Biru) yang dilaksanakan oleh kantor pertanahan Kabupaten Lamandau.

“Dukungan pemerintah Kabupaten Lamandau, mengenai pensertipikatan tanah tersebut dibuktikan dengan menfasilitasi penyuluhan atau sosialisasi program redistribusi tanah untuk masyarakat yang desanya ditetapkan sebagai lokasi redistribusi tanah dan pemerintah kabupaten lamandau juga tergabung dalam tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA),” pungkasnya.(Bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO– Pemkab Lamandau menggelar sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA ) Kegiatan Redistribusi Tanah Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2024.

Saat membuka kegiatan, Sekda Lamandau, Muhamad Irwanyah. Menyampaikan bahwa melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 62 tahun 2023, tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria mengamanatkan penyelenggaraan penataan aset dan penataan akses.

“Hal ini tentunya menjadi tanggung jawab bersama dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya, Senin (16/12) di Nanga Bulik.

Ia menyebut, telah dikeluarkannya hasil inventarisasi PPTPKH (SK Biru) melalui surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 455 tahun 2024 tanggal 17 April 2024, ini menjadi hal yang ditunggu – tunggu oleh masyarakat yang tanahnya berada di kawasan hutan. Kini sudah bisa untuk ditindaklanjuti dengan sertipikat tanah oleh kantor pertanahan Kabupaten Lamandau.

Baca Juga :  Hasil Jaring Asmara Jadi Perencanaan Pembangunan Kabupaten Lamandau

“Dengan adanya target pendaftaran tanah melalui program redistribusi tanah pada kantor pertanahan Kabupaten Lamandau tahun 2024 sebanyak 500 bidang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima sertifikat tanah,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Lamandau, lanjut dia, sangat mendukung program pendaftaran tanah melalui redistribusi tanah dari sumber tanah hasil inventarisasi PPTKPH (SK Biru) yang dilaksanakan oleh kantor pertanahan Kabupaten Lamandau.

“Dukungan pemerintah Kabupaten Lamandau, mengenai pensertipikatan tanah tersebut dibuktikan dengan menfasilitasi penyuluhan atau sosialisasi program redistribusi tanah untuk masyarakat yang desanya ditetapkan sebagai lokasi redistribusi tanah dan pemerintah kabupaten lamandau juga tergabung dalam tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA),” pungkasnya.(Bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru