32 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Tahun Ini Komitmen Capai Target SPM Pelayanan Kesehatan Usia Pendidikan Dasar 100 Persen

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO– Pemkab Lamandau berkomitmen untuk memenuhi pencapaian standar pelayanan minimal (SPM) kesehatan usia pendidikan dasar dengan melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) pelayanan kesehatan anak sekolah.

“Pada tahun ini kita berkomitmen untuk mencapai target standar pelayanan minimal pelayanan kesehatan usia pendidikan dasar 100 persen,” kata Kepala Dinkes Kabupaten Lamandau, Rosemawati, di Nanga Bulik, Rabu (16/10).

Menurut dia, pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar merupakan standar pelayanan minimal bidang kesehatan yang kelima, sesuai dengan Permenkes Nomor 4/2019 tentang standar teknis pemenuhan mutu pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal bidang kesehatan yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah.

“Untuk itu, setiap anak pada usia pendidikan dasar yaitu anak kelas 1 sekolah dasar sampai kelas 9 sekolah dan usia 7-15 tahun di luar sekolah wajib mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar minimal satu kali dalam 1 tahun,” terangnya.

Baca Juga :  Lamandau Expo 2024 Resmi Ditutup Dimeriahkan Artis Jawa Timur dan Tarian Adat

Dia mengatakan, pelayanan kesehatan tersebut diberikan berupa skrining kesehatan meliputi penilaian status gizi, penilaian tanda vital, penilaian kesehatan gigi dan mulut dan penilaian ketajaman indra penglihatan.

“Optimalisasi UKS juga diperlukan untuk memberikan pemahaman tentang kesehatan kepada peserta didik,” pungkasnya. (Bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO– Pemkab Lamandau berkomitmen untuk memenuhi pencapaian standar pelayanan minimal (SPM) kesehatan usia pendidikan dasar dengan melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) pelayanan kesehatan anak sekolah.

“Pada tahun ini kita berkomitmen untuk mencapai target standar pelayanan minimal pelayanan kesehatan usia pendidikan dasar 100 persen,” kata Kepala Dinkes Kabupaten Lamandau, Rosemawati, di Nanga Bulik, Rabu (16/10).

Menurut dia, pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar merupakan standar pelayanan minimal bidang kesehatan yang kelima, sesuai dengan Permenkes Nomor 4/2019 tentang standar teknis pemenuhan mutu pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal bidang kesehatan yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah.

“Untuk itu, setiap anak pada usia pendidikan dasar yaitu anak kelas 1 sekolah dasar sampai kelas 9 sekolah dan usia 7-15 tahun di luar sekolah wajib mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar minimal satu kali dalam 1 tahun,” terangnya.

Baca Juga :  Lamandau Expo 2024 Resmi Ditutup Dimeriahkan Artis Jawa Timur dan Tarian Adat

Dia mengatakan, pelayanan kesehatan tersebut diberikan berupa skrining kesehatan meliputi penilaian status gizi, penilaian tanda vital, penilaian kesehatan gigi dan mulut dan penilaian ketajaman indra penglihatan.

“Optimalisasi UKS juga diperlukan untuk memberikan pemahaman tentang kesehatan kepada peserta didik,” pungkasnya. (Bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru