Site icon Prokalteng

Diumusnahkan! Arsip Inaktif Frekuensi Penggunaanya Telah Menurun

Pj Bupati Lamandau, Lili Suriani, ditengah secara Simbolis. Memusnahkan Arsip Inaktif di ruang arsip Setda Lamandau. (FOTO: BIB/PROKALTENG.CO)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO– Penjabat Bupati Lamandau, Lilis Suriani, menghadiri secara simbolis pemusnahan arsip Inaktif bertempat diruang arsip setda Lamandau, Selasa (16/1/2024).

Pemusnahan Data Arsip Inaktif di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau, sesuai dengan peraturan Kepala Arsip Nasional RI (ANRI) Nomor 37 Tahun 2016, tentang penyusutan arsip dan peraturan Bupati Lamandau No 42 Tahun 2021 tentang jadwal Retensi arsip, Data arsip usul musnah Seketaris Daerah Kabupaten Lamandau, Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2019 berjumlah 6.497 berkas.

“Kegiatan pemusnahan ini berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan dan peraturan kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2019 tentang pengawasan arsip,” kata PJ Bupati Dalam sambutannya.

la mengatakan, arsip inaktif merupakan arsip yang frekuensi penggunaanya telah menurun atau jarang dipergunakan.  “Umumnya arsip inaktif ini, merupakan arsip yang sudah ada dalam jangka waktu yang lama. Sehingga informasi terkandung di dalamnya, sudah tidak berlaku lagi,” tutur Pj Bupati.(Bib)

Exit mobile version