27.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Hewan Kurban di Lamandau Harus Dilengkapi Dokumen

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Lamandau gencar melakukan pengawasan terhadap hewan kurban yang masuk ke wilayah setempat, dalam rangka mendekati Hari Raya lduladha l445 Hijriah.

Kepala Bidang (Kabid) Peternakan Distankan Kabupaten Lamandau Hendra menjelaskan, petugas pengawasan dari Bidang Peternakan, Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Lamandau berjumlah 14 orang yang terbagi dalam lima tim. Dengan wilayah pengawasan meliputi 17 desa/kelurahan di Kecamatan Bulik, Kecamatan Sematu Jaya dan Kecamatan Menthobi Raya.

“Tahun ini diperkirakan jumlah hewan kurban akan lebih banyak, namun belum selesai kita data semua karena tim melakukan pengawasan mulai Kamis hingga Minggu nanti. Sebagai informasi tahun lalu ada sekitar 300 ekor sapi dan 64 ekor kambing, ” ujarnya di Nanga Bulik, Sabtu (15/6).

Baca Juga :  Silahturahmi ke Forkopimda, Ini yang Disampaikan Pj Bupati Lamandau

Hendra menegaskan, semua hewan kurban yang masuk harus dilengkapi dengan dokumen resmi seperti Sertifikat Veteriner dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang bisa diperoleh melalui aplikasi khusus lalu-lintas hewan yang dikembangkan oleh Direktorat Kesehatan Hewan kementrian Pertanian.

Diungkapkannya, regulasi tersebut juga juga bisa dicek langsung melalui penandaan hewan/ternak berupa ear tag di telinga yang telah merangkum data detail hewan, mulai dari pemilik, lokasi asal, status vaksinasi dan rekam perbibitan yang dapat dipindai melalui aplikasi IDENTIK .

“Namun, meski sebelum masuk daerah kita hewan-hewan ini sudah dilengkapi dokumen. Kita tetap melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh baik sebelum (antemortem) maupun setelah disembelih (postmortem),” tegas Hendra.

Diuraikannya, pemeriksaan antemortem adalah pemeriksaan fisik hewan, dimana hewan harus sehat secara visual (aktif, responsif), tidak cacat dan cukup umur, yakni sapi di atas 2 tahun dan kambing di atas 1 tahun.

Baca Juga :  Pemkab Lamandau Terima LHP DTT Semester II Tahun 2023, Begini Hasilnya

“Apabila ditemukan hewan dengan kondisi belum layak potong, disarankan untuk ditunda atau diganti dengan hewan yang sehat. Jangan sampai ada sapi yang terindikasi membawa bibit penyakit menular masuk ke daerah kita,” imbuh Hendra.

Ia melanjutkan, sedangkan pemeriksaan postmortem adalah pemeriksaan pada organ untuk mencari kelainan yang membuat daging menjadi tidak aman atau tidak layak untuk dikonsumsi. Organ yang diperiksa antara lain organ dalam kepala, paru-paru, jantung, hati, limfonodus, lambung, usus dan teracak (tungkai/kaki).

“Apabila ditemukan kelainan pada salah satu organ, maka dapat disingkirkan sebagian atau dibuang seluruhnya, bergantung kepada hasil penilaian subjektif dari petugas pengawasan,” tandasnya. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Lamandau gencar melakukan pengawasan terhadap hewan kurban yang masuk ke wilayah setempat, dalam rangka mendekati Hari Raya lduladha l445 Hijriah.

Kepala Bidang (Kabid) Peternakan Distankan Kabupaten Lamandau Hendra menjelaskan, petugas pengawasan dari Bidang Peternakan, Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Lamandau berjumlah 14 orang yang terbagi dalam lima tim. Dengan wilayah pengawasan meliputi 17 desa/kelurahan di Kecamatan Bulik, Kecamatan Sematu Jaya dan Kecamatan Menthobi Raya.

“Tahun ini diperkirakan jumlah hewan kurban akan lebih banyak, namun belum selesai kita data semua karena tim melakukan pengawasan mulai Kamis hingga Minggu nanti. Sebagai informasi tahun lalu ada sekitar 300 ekor sapi dan 64 ekor kambing, ” ujarnya di Nanga Bulik, Sabtu (15/6).

Baca Juga :  Silahturahmi ke Forkopimda, Ini yang Disampaikan Pj Bupati Lamandau

Hendra menegaskan, semua hewan kurban yang masuk harus dilengkapi dengan dokumen resmi seperti Sertifikat Veteriner dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang bisa diperoleh melalui aplikasi khusus lalu-lintas hewan yang dikembangkan oleh Direktorat Kesehatan Hewan kementrian Pertanian.

Diungkapkannya, regulasi tersebut juga juga bisa dicek langsung melalui penandaan hewan/ternak berupa ear tag di telinga yang telah merangkum data detail hewan, mulai dari pemilik, lokasi asal, status vaksinasi dan rekam perbibitan yang dapat dipindai melalui aplikasi IDENTIK .

“Namun, meski sebelum masuk daerah kita hewan-hewan ini sudah dilengkapi dokumen. Kita tetap melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh baik sebelum (antemortem) maupun setelah disembelih (postmortem),” tegas Hendra.

Diuraikannya, pemeriksaan antemortem adalah pemeriksaan fisik hewan, dimana hewan harus sehat secara visual (aktif, responsif), tidak cacat dan cukup umur, yakni sapi di atas 2 tahun dan kambing di atas 1 tahun.

Baca Juga :  Pemkab Lamandau Terima LHP DTT Semester II Tahun 2023, Begini Hasilnya

“Apabila ditemukan hewan dengan kondisi belum layak potong, disarankan untuk ditunda atau diganti dengan hewan yang sehat. Jangan sampai ada sapi yang terindikasi membawa bibit penyakit menular masuk ke daerah kita,” imbuh Hendra.

Ia melanjutkan, sedangkan pemeriksaan postmortem adalah pemeriksaan pada organ untuk mencari kelainan yang membuat daging menjadi tidak aman atau tidak layak untuk dikonsumsi. Organ yang diperiksa antara lain organ dalam kepala, paru-paru, jantung, hati, limfonodus, lambung, usus dan teracak (tungkai/kaki).

“Apabila ditemukan kelainan pada salah satu organ, maka dapat disingkirkan sebagian atau dibuang seluruhnya, bergantung kepada hasil penilaian subjektif dari petugas pengawasan,” tandasnya. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru