NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Lamandau resmi menggelar sosialisasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) untuk Tahun Anggaran 2026. Kegiatan yang menjadi langkah awal percepatan pembangunan daerah ini dipusatkan di Aula Bappedalitbang Kabupaten Lamandau, Kamis (15/1).
Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lamandau, Irwansyah, dan dihadiri oleh sekitar 130 peserta yang merupakan perwakilan dari seluruh Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau.
Dalam sambutannya membacakan pesan Bupati, Irwansyah menekankan bahwa pengadaan barang dan jasa bukan sekadar proses administratif, melainkan pilar strategis dalam mendukung pembangunan daerah.
“Efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pengadaan merupakan hal mutlak untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” tegas Irwansyah.
Ia juga mengingatkan adanya pembaruan regulasi, mulai dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018 hingga yang terbaru Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Regulasi ini mewajibkan perencanaan pengadaan dilakukan secara matang sebelum proses pemilihan penyedia dimulai.
“Rencana Umum Pengadaan (RUP) adalah pintu masuk bagi seluruh aktivitas belanja negara dan daerah. Tanpa publikasi melalui SIRUP, sebuah paket pekerjaan secara hukum tidak dapat diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Guna memastikan proses berjalan tepat waktu, Pemkab Lamandau telah menerbitkan Surat Sekda Nomor 000.3/40/I/BU/2026 mengenai percepatan input belanja. Adapun jadwal penting yang harus dipatuhi oleh seluruh Perangkat Daerah adalah sebagai berikut:
- Input & Pengumuman Belanja oleh Perangkat Daerah 1 – 31 Januari 2026
- Review oleh UKPBJ Kabupaten Lamandau 1 – 28 Februari 2026
- Perbaikan & Finalisasi oleh PD dan UKPBJ 1 – 26 Maret 2026
- Penguncian Aplikasi (Penarikan Data Final oleh LKPP) 27 Maret – 4 April 2026
Senada dengan Sekda, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Aleksander, menjelaskan bahwa SIRUP merupakan instrumen fundamental sebagai pusat saraf integrasi antara perencanaan anggaran dengan pelaksanaan pengadaan nasional.
“Tujuan sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman mendalam bagi pelaku pengadaan dalam menyusun dan menginput RUP. Kami berharap setiap perangkat daerah dapat melakukan belanja pengadaan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ucapnya.
Melalui transparansi di aplikasi SIRUP, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha dapat ikut serta memantau pemanfaatan uang negara. Sehingga tercipta mekanisme kontrol sosial yang sehat di Kabupaten Lamandau. (bib)


