31 C
Jakarta
Saturday, June 14, 2025

Satpol PP Lamandau Bersih-bersih Poster Tak Berijin

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –  Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar (Satpoldam) Kabupaten Lamandau menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum. Terbukti baru-baru ini pihaknya telah menertibkan sejumlah poster iklan yang berada di plankson jalan yang diduga ilegal atau tanpa ijin.

Kepala satpoldam kabupaten Lamandau, Aprimeno Sabdey mengatakan bahwa operasi  penertiban yang dilaksanakan beberapa hari ini, dilakukan untuk menenggakkan peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat.

“Kronologisnya, tim kami menemukan pelanggaran pemasangan poster oleh Optik Lamandau di Jalan Batu Batanggui dan poster Maxime di sepanjang muara jalan menuju Bundaran Burung,” ungkap Aprimeno saat dikonfirmasi, Jum’at (13/6/2025).

Menurutnya pemasangan poster dalam jumlah cukup banyak di kedua lokasi tersebut dinilai mengganggu fungsi jalan dan secara tegas melanggar Pasal 22 huruf g Perda Nomor 3 Tahun 2024.

Baca Juga :  Pemkab Dukung Satgas PKH, 11 Perusahaan Jadi Target Penertiban Lahan

Dia menambahkan, bahwa sebelumnya timnya telah memberikan peringatan kepada pemilik poster agar membongkarnya sendiri dalam waktu tujuh hari.

“Kami memberikan kesempatan kepada mereka untuk membenahi pelanggaran ini secara mandiri,” jelasnya.

Namun, jika peringatan tersebut diabaikan, Satpol PP tidak akan segan-segan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi yang tertuang dalam Pasal 95 Ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2024 cukup berat.  Pelanggar terancam pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda Rp1.000.000.

Lebih lanjut, Aprimeno menekankan konsekuensi bagi pelanggar yang kembali melakukan pelanggaran (residivis), maka  izin usahanya akan akan  dievaluasi.

“Tindakan sementara, kami masih melakukan pelepasan baliho iklan dan mengimbau pemilik usaha untuk tidak mengulangi. Jika ingin memasang iklan agar di tempat yang resmi dengan terlebih dahulu membayar ijin reklame melalui BPKPD,”ujarnya.

Baca Juga :  Cukup Dua Kali Sehari, Absensi Pegawai di Pemkab Lamandau Dipermudah

Penertiban ini, menurutnya bukan sekadar tindakan penegakan hukum, tetapi juga upaya untuk menjaga keindahan dan estetika wilayah Kabupaten Lamandau.  Untuk itu, Aprimeno berharap, tindakannya dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih patuh terhadap peraturan daerah yang berlaku.

“Saya harap masyarakat dapat bekerja sama menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan, mematuhi peraturan yang ada demi terciptanya Kabupaten Lamandau yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua,” harapnya. (bib/hnd)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –  Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar (Satpoldam) Kabupaten Lamandau menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum. Terbukti baru-baru ini pihaknya telah menertibkan sejumlah poster iklan yang berada di plankson jalan yang diduga ilegal atau tanpa ijin.

Kepala satpoldam kabupaten Lamandau, Aprimeno Sabdey mengatakan bahwa operasi  penertiban yang dilaksanakan beberapa hari ini, dilakukan untuk menenggakkan peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat.

“Kronologisnya, tim kami menemukan pelanggaran pemasangan poster oleh Optik Lamandau di Jalan Batu Batanggui dan poster Maxime di sepanjang muara jalan menuju Bundaran Burung,” ungkap Aprimeno saat dikonfirmasi, Jum’at (13/6/2025).

Menurutnya pemasangan poster dalam jumlah cukup banyak di kedua lokasi tersebut dinilai mengganggu fungsi jalan dan secara tegas melanggar Pasal 22 huruf g Perda Nomor 3 Tahun 2024.

Baca Juga :  Pemkab Dukung Satgas PKH, 11 Perusahaan Jadi Target Penertiban Lahan

Dia menambahkan, bahwa sebelumnya timnya telah memberikan peringatan kepada pemilik poster agar membongkarnya sendiri dalam waktu tujuh hari.

“Kami memberikan kesempatan kepada mereka untuk membenahi pelanggaran ini secara mandiri,” jelasnya.

Namun, jika peringatan tersebut diabaikan, Satpol PP tidak akan segan-segan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi yang tertuang dalam Pasal 95 Ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2024 cukup berat.  Pelanggar terancam pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda Rp1.000.000.

Lebih lanjut, Aprimeno menekankan konsekuensi bagi pelanggar yang kembali melakukan pelanggaran (residivis), maka  izin usahanya akan akan  dievaluasi.

“Tindakan sementara, kami masih melakukan pelepasan baliho iklan dan mengimbau pemilik usaha untuk tidak mengulangi. Jika ingin memasang iklan agar di tempat yang resmi dengan terlebih dahulu membayar ijin reklame melalui BPKPD,”ujarnya.

Baca Juga :  Cukup Dua Kali Sehari, Absensi Pegawai di Pemkab Lamandau Dipermudah

Penertiban ini, menurutnya bukan sekadar tindakan penegakan hukum, tetapi juga upaya untuk menjaga keindahan dan estetika wilayah Kabupaten Lamandau.  Untuk itu, Aprimeno berharap, tindakannya dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih patuh terhadap peraturan daerah yang berlaku.

“Saya harap masyarakat dapat bekerja sama menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan, mematuhi peraturan yang ada demi terciptanya Kabupaten Lamandau yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua,” harapnya. (bib/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/