31.2 C
Jakarta
Sunday, May 11, 2025

APBD Lamandau 2025 Tembus Rp1,1 Triliun, Ini Sumber Pendapatan Utamanya

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Untuk pertama kalinya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamandau mencatat rekor baru dengan nilai lebih dari Rp1,1 triliun pada 2025.

Sebelumnya, anggaran kabupaten ini biasanya berada di kisaran Rp800 hingga Rp900 miliar.

“Alhamdulillah, APBD 2025 yang telah ditetapkan pada Desember lalu menunjukkan peningkatan signifikan. Saat ini, total belanja daerah tercatat sebesar Rp1,12 triliun,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Lamandau, Irwansyah, Senin (13/1) di Nanga Bulik.

Irwansyah menjelaskan, ada beberapa faktor yang mendorong lonjakan pendapatan daerah. Salah satunya adalah penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Kebijakan ini mengubah skema pembagian dana bagi hasil sehingga lebih menguntungkan daerah.

Baca Juga :  Pemkab Latih Petani Budi Daya Padi Lahan Gambut

“Mulai tahun ini, kami sudah menerapkan sistem split payment. Misalnya, ketika masyarakat membayar pajak, 66 persen langsung masuk ke kas kabupaten, sementara sisanya ke provinsi. Dengan skema ini, dana tidak lagi berbentuk bagi hasil,” jelasnya.

Sektor lain yang turut berkontribusi adalah pajak penerangan jalan. Penambahan sambungan listrik hingga ke desa-desa turut mendorong peningkatan pendapatan dari sektor tersebut.

“Peningkatan pendapatan ini tentunya berdampak pada alokasi belanja daerah yang lebih besar untuk pembangunan dan berbagai program lainnya,” pungkas Irwansyah. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Untuk pertama kalinya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamandau mencatat rekor baru dengan nilai lebih dari Rp1,1 triliun pada 2025.

Sebelumnya, anggaran kabupaten ini biasanya berada di kisaran Rp800 hingga Rp900 miliar.

“Alhamdulillah, APBD 2025 yang telah ditetapkan pada Desember lalu menunjukkan peningkatan signifikan. Saat ini, total belanja daerah tercatat sebesar Rp1,12 triliun,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Lamandau, Irwansyah, Senin (13/1) di Nanga Bulik.

Irwansyah menjelaskan, ada beberapa faktor yang mendorong lonjakan pendapatan daerah. Salah satunya adalah penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Kebijakan ini mengubah skema pembagian dana bagi hasil sehingga lebih menguntungkan daerah.

Baca Juga :  Pemkab Latih Petani Budi Daya Padi Lahan Gambut

“Mulai tahun ini, kami sudah menerapkan sistem split payment. Misalnya, ketika masyarakat membayar pajak, 66 persen langsung masuk ke kas kabupaten, sementara sisanya ke provinsi. Dengan skema ini, dana tidak lagi berbentuk bagi hasil,” jelasnya.

Sektor lain yang turut berkontribusi adalah pajak penerangan jalan. Penambahan sambungan listrik hingga ke desa-desa turut mendorong peningkatan pendapatan dari sektor tersebut.

“Peningkatan pendapatan ini tentunya berdampak pada alokasi belanja daerah yang lebih besar untuk pembangunan dan berbagai program lainnya,” pungkas Irwansyah. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru