34.3 C
Jakarta
Tuesday, October 22, 2024

Pj Bupati Sampaikan Perkiraan Pendapatan dan Realisasi Belanja Tahun 2024

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO- Penjabat (Pj) Bupati Lamandau Said Salim. Menghadiri rapat paripurna 2 masa persidangan I tahun sidang 2024-2025 DPRD Kabupaten Lamandau. Agenda, penyampaian pidato Bupati Lamandau Pengantar Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD Perubahan Kabupaten Lamandau TA 2024, di ruang sidang DPRD.

Pj Bupati Said Salim, menyampaikan. Bahwa kegiatan ini merupakan agenda penting dalam menyusun rencana keuangan tahunan Pemerintah Kabupaten Lamandau, untuk menyesuaikan antara kemampuan fiskal dengan kebutuhan nyata di lapangan.

“Sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 167 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah yang menyatakan bahwa Perubahan APBD hanya dapat dilakukan satu kali dalam satu tahun anggaran, kecuali dalam keadaan Luar Biasa,” ujarnya, Kamis (12/9)

Baca Juga :  Saling Bersinergi Menuju Pesta Demokrasi

Sehingga kata dia. Pada gambaran singkat Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Lamandau TA 2024 yang disampaikan oleh Pemkab Lamandau pada kesempatan tersebut, pihak legislatif dapat memperoleh gambaran menyeluruh tentang pokok-pokok perubahan pendapatan.

“Seperti belanja dan pembiayaan daerah serta langkah-langkah kebijakan belanja daerah, untuk dibahas sesuai dengan jadwal dan mekanisme pembahasan yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Adapun dalam pidato tersebut, Pj Bupati menyampaikan perkiraan pendapatan dan realisasi belanja pada tahun 2024, penerimaan dan pengeluaran pembiayaan Daerah. (Bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO- Penjabat (Pj) Bupati Lamandau Said Salim. Menghadiri rapat paripurna 2 masa persidangan I tahun sidang 2024-2025 DPRD Kabupaten Lamandau. Agenda, penyampaian pidato Bupati Lamandau Pengantar Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD Perubahan Kabupaten Lamandau TA 2024, di ruang sidang DPRD.

Pj Bupati Said Salim, menyampaikan. Bahwa kegiatan ini merupakan agenda penting dalam menyusun rencana keuangan tahunan Pemerintah Kabupaten Lamandau, untuk menyesuaikan antara kemampuan fiskal dengan kebutuhan nyata di lapangan.

“Sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 167 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah yang menyatakan bahwa Perubahan APBD hanya dapat dilakukan satu kali dalam satu tahun anggaran, kecuali dalam keadaan Luar Biasa,” ujarnya, Kamis (12/9)

Baca Juga :  Saling Bersinergi Menuju Pesta Demokrasi

Sehingga kata dia. Pada gambaran singkat Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Lamandau TA 2024 yang disampaikan oleh Pemkab Lamandau pada kesempatan tersebut, pihak legislatif dapat memperoleh gambaran menyeluruh tentang pokok-pokok perubahan pendapatan.

“Seperti belanja dan pembiayaan daerah serta langkah-langkah kebijakan belanja daerah, untuk dibahas sesuai dengan jadwal dan mekanisme pembahasan yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Adapun dalam pidato tersebut, Pj Bupati menyampaikan perkiraan pendapatan dan realisasi belanja pada tahun 2024, penerimaan dan pengeluaran pembiayaan Daerah. (Bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru