NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPUPRPERKIMTAN) Kabupaten Lamandau memberi kesempatan perpanjangan waktu kerja kepada rekanan pelaksana proyek pembangunan Masjid Agung Kabupaten Lamandau. Untuk merampungkan pekerjaan hingga akhir tahun anggaran 2023.
“Kontrak telah berakhir pada Agustus 2023 lalu. Setelah memberikan kesempatan 50 hari, kami kembali memberikan kesempatan kepada rekanan untuk menyelesaikan pembangunan Masjid Agung hingga akhir tahun anggaran 2023,” ungkap Kepala DPUPRPERKIMTAN Kabupaten Lamandau, Joni Elen saat dikonfirmasi pada Rabu (11/10).
Rekanan terang Joni, sesuai aturan telah diberi kesempatan kerja hingga 50 hari dengan dikenakan denda. Karena belum mampu menyelesaikan pekerjaan, pihaknya kembali memberikan kesempatan kedua.
“Karena ada kesanggupan rekanan untuk menyelesaikan pekerjaannya, kami berikan kesempatan kedua,” bebernya.
Dikatakan Joni, sebelumnya pihak rekanan telah mengajukan permohonan untuk perpanjangan waktu dan menyatakan kesanggupannya menyelesaikan pekerjaan tersebut. Hal itulah yang menjadi salah satu alasan untuk memberikan kesempatan kedua, dengan catatan rekanan tetap dikenakan denda susuai dengan aturan yang berlaku.
“Terkait denda itu tertuang dalam salah satu klausul perjanjian kontrak,” ujarnya.
Pertimbangan lain kata dia, proyek pembangunan Masjid Agung Kabupaten Lamandau tetap dilanjutkan karena telah melewati masa kritis dan terus menunjukkan progres pembangunan. Pun demikian keseriusan pihak rekanan dalam pengerjaan salah satu proyek strategis Kabupaten Lamandau itu.
“Setelah dipasang kubah masjid, saya rasa masa kritis pembangunan sudah dilewati. Apalagi di lapangan pembangunannya terus menunjukkan progres positif,” katanya.
Joni juga menerangkan, kesempatan kedua itu diberikan sesuai dengan peraturan lembaga (Perlem). Dalam aturan itu dinyatakan bahwa rekanan boleh diberikan kesempatan kedua untuk menyelesaikan proyek pembangunan Masjid Agung Kabupaten Lamandau.”Tapi kesempatan ini juga harus dilihat kesiapan rekanan,” tandasnya.
Diketahui, proyek pekerjaan pembangunan Masjid Agung Kabupaten Lamandau tersebut nilai kontraknya mencapai Rp 57,1 miliar lebih. Sesuai kontrak awal, PT Karya Bangun Mandiri Persada bersedia menyelesaikan pembangunan dengan waktu 600 hari kalender, mulai dari tanggal 21 Desember 2021 hingga 12 Agustus 2023. Namun karena berbagai kendala teknis, hingga masa kontrak berakhir, pekerjaan belum juga selesai. (bib/pri)