NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kabupaten Lamandau menghadapi situasi unik, di mana sebanyak 44 desa tidak dijabat oleh kepala desa definitif. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lamandau, Muriadi, yang menyatakan bahwa per 8 Oktober 2024, jumlah Penjabat Kepala Desa di wilayah tersebut mencapai 44.
Mengacu pada Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, masa jabatan kepala desa kini diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun. Dengan demikian, seorang kepala desa dapat menjabat dua periode, yang berarti total masa jabatannya kini bisa mencapai 16 tahun. Keputusan ini membuat hampir separuh kepala desa di Kabupaten Lamandau mendapatkan perpanjangan masa jabatan.
Muriadi menambahkan bahwa pemilihan kepala desa di Kabupaten Lamandau direncanakan akan dilaksanakan secara serentak pada tahun 2025.
“Kami sedang mempersiapkan pelaksanaan pemilihan ini agar berjalan lancar,” ujarnya dalam konfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (8/10/2024).
Dia menjelaskan alasan banyaknya penjabat kepala desa di Lamandau. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Desa, dalam hal terjadi kekosongan jabatan, bupati akan menunjuk penjabat kepala desa yang diusulkan oleh camat melalui Keputusan Bupati.
Sebanyak 44 kepala desa yang sebelumnya menjabat telah habis masa jabatannya pada tahun 2022 dan 2023, sehingga diperlukan penunjukan penjabat kepala desa hingga pemilihan serentak dilaksanakan.
Namun, Muriadi mengingatkan bahwa ada kendala dalam proses pengangkatan kepala desa definitif, terkait dengan Surat Menteri Dalam Negeri yang menyebutkan penundaan pemilihan kepala desa hingga terbitnya Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
“Saat ini, kami belum bisa memastikan tanggal pelaksanaan pemilihan kepala desa, karena kami masih menunggu PP tersebut,” jelas Muriadi. (bib)