NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau mengikuti sosialisasi peraturan perundang-undangan Tahun 2024. Pj Bupati diwakili oleh Asisten I Setda Kabupaten Lamandau Triadi Eka Asi Jaya Diputera, bertempat di GPU Lantang Torang, Kabupaten Lamandau.
Saat membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan ini, Triadi mengatakan, bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari implementasi program fasilitasi dan koordinasi hukum, dengan kegiatan pendokumentasian produk hukum dan pengelolaan informasi hukum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau.
“Kegiatan ini dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman atau pencerahan bagi kepala desa dan damang/mantir adat untuk menghasilkan peserta Paralegal justice award yang berkualitas sesuai kebutuhan dalam akses terhadap keadilan,” katanya di Nanga Bulik, Jumat (7/6/2024).
Paralegal Justice Award sendiri merupakan anugerah atau penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi para Kepala Desa atau lurah yang dianggap memiliki kemampuan dalam menyelesaikan masalah Non Litigasi atau di luar pengadilan terhadap permasalahan di wilayahnya.
“Pada kesempatan ini pula, akan disosialisasikan terkait Desa/ kelurahan sadar hukum, yaitu desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria sebagai desa sadar hukum dan kelurahan sadar hukum,” jelasnya.
Selain itu, disosialisasikan juga Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Dalam kegiatan ini turut hadir narasumber dari Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah, Forkopimda, Perangkat Daerah Kab. Lamandau, Camat, Kades dan tamu undangan lainnya. (bib)