31.8 C
Jakarta
Tuesday, May 6, 2025

Pemuda Lamandau Curi Sawit, Dituntut Setahun Penjara

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kasus pencurian sawit kembali mencuat di Kabupaten Lamandau. Rizky Ashari, seorang pemuda setempat, duduk di kursi terdakwa setelah didakwa mencuri tandan buah segar (TBS) milik PT Tanjung Sawit Abadi (TSA). Perbuatannya menyeretnya ke meja hijau, dan kini ia menghadapi tuntutan satu tahun penjara dari jaksa.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik mengungkap detail pencurian yang terjadi di perkebunan sawit milik perusahaan besar swasta (PBS) tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Afif Hidayatulloh menyatakan, Rizky dinyatakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Bukti-bukti yang dihadirkan menunjukkan Rizky memanen sawit tanpa izin di Blok P-L 027, Afdeling Charly, Estate Sungai Bulik, Desa Melata, Kecamatan Menthobi Raya. Hasil curian itu kemudian dijual demi keuntungan pribadi.

Baca Juga :  1.885 Pekerja Terlindungi Dalam Program JKK danJKM, Biayanya dari Anggaran DBH Sawit

Modus yang digunakan terbilang sederhana. Rizky beraksi seorang diri, membawa dodos untuk memanen, lalu mengangkut TBS menggunakan mobil pikap milik pamannya. Namun, aksinya keburu digagalkan oleh petugas keamanan PT TSA yang memergokinya saat hendak kabur dari lokasi.

“Penangkapan dilakukan saat terdakwa hendak meninggalkan lokasi dengan mobil yang telah dimuati TBS sawit hasil curian,” kata JPU Muhammad Afif Hidayatulloh saat dikonfirmasi Selasa (6/5/2025).

Akibat pencurian tersebut, PT TSA menderita kerugian sebesar Rp 3.570.000. Nilai kerugian inilah yang menjadi dasar tuntutan satu tahun penjara terhadap terdakwa.

Perkara ini menjadi perhatian publik, mengingat maraknya pencurian sawit dalam beberapa tahun terakhir di Lamandau. Tak hanya menyasar perkebunan perusahaan, aksi serupa juga kerap terjadi di lahan milik petani maupun koperasi. (bib)

Baca Juga :  Mencuri Sawit, Duitnya untuk Beli Miras Ditemani Seorang Perempuan

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kasus pencurian sawit kembali mencuat di Kabupaten Lamandau. Rizky Ashari, seorang pemuda setempat, duduk di kursi terdakwa setelah didakwa mencuri tandan buah segar (TBS) milik PT Tanjung Sawit Abadi (TSA). Perbuatannya menyeretnya ke meja hijau, dan kini ia menghadapi tuntutan satu tahun penjara dari jaksa.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Nanga Bulik mengungkap detail pencurian yang terjadi di perkebunan sawit milik perusahaan besar swasta (PBS) tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Afif Hidayatulloh menyatakan, Rizky dinyatakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Bukti-bukti yang dihadirkan menunjukkan Rizky memanen sawit tanpa izin di Blok P-L 027, Afdeling Charly, Estate Sungai Bulik, Desa Melata, Kecamatan Menthobi Raya. Hasil curian itu kemudian dijual demi keuntungan pribadi.

Baca Juga :  1.885 Pekerja Terlindungi Dalam Program JKK danJKM, Biayanya dari Anggaran DBH Sawit

Modus yang digunakan terbilang sederhana. Rizky beraksi seorang diri, membawa dodos untuk memanen, lalu mengangkut TBS menggunakan mobil pikap milik pamannya. Namun, aksinya keburu digagalkan oleh petugas keamanan PT TSA yang memergokinya saat hendak kabur dari lokasi.

“Penangkapan dilakukan saat terdakwa hendak meninggalkan lokasi dengan mobil yang telah dimuati TBS sawit hasil curian,” kata JPU Muhammad Afif Hidayatulloh saat dikonfirmasi Selasa (6/5/2025).

Akibat pencurian tersebut, PT TSA menderita kerugian sebesar Rp 3.570.000. Nilai kerugian inilah yang menjadi dasar tuntutan satu tahun penjara terhadap terdakwa.

Perkara ini menjadi perhatian publik, mengingat maraknya pencurian sawit dalam beberapa tahun terakhir di Lamandau. Tak hanya menyasar perkebunan perusahaan, aksi serupa juga kerap terjadi di lahan milik petani maupun koperasi. (bib)

Baca Juga :  Mencuri Sawit, Duitnya untuk Beli Miras Ditemani Seorang Perempuan

Terpopuler

Artikel Terbaru