28.8 C
Jakarta
Friday, December 6, 2024

PENGADILAN AGAMA NANGA BULIK

Perceraian Terjadi karena Pertengkaran, Perselingkuhan dan Pengaruh Media Sosial

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kasus perceraian di Kabupaten Lamandau menurun dalam dua tahun terakhir. Menurut data yang dihimpun Pengadilan Agama Nanga Bulik. Kasus cerai talak permohonan cerai dari pihak laki-laki pada 2023 mencapai 62 kasus.

Sedangkan cerai gugat permohonan cerai dari pihak perempuan tercatat sebanyak 157 kasus. Angka ini turun pada 2024, dengan cerai talak sebanyak 38 kasus dan cerai gugat 115 kasus.

“Penggugat banyak dari pihak perempuan, terutama karena alasan pertengkaran, masalah ekonomi, kehadiran pihak ketiga perselingkuhan, serta pengaruh media sosial,” jelas Ketua Pengadilan Agama Kelas II Nanga Bulik, H. Iman Hilman Alfarisi, ditemui saat peresmian gedung baru Pengadilan Agama, di kantornya, Senin (4/11).

Baca Juga :  Meriah, Pagelaran Wayang Kulit Warnai Hari Jadi Desa Mekar Mulya ke-36

Ia menjelaskan, bahwa banyak perempuan akhirnya menggugat cerai di pengadilan karena pihak suami tidak mau menceraikan secara langsung.

“Secara wilayah, kasus perceraian terbanyak pada 2023 ada di Kecamatan Bulik dengan 111 perkara, disusul Sematu Jaya dengan 53 perkara, dan Menthobi Raya dengan 34 perkara. Pada 2024, angkanya turun di Bulik menjadi 80 perkara, Sematu Jaya 31 perkara, dan Menthobi Raya 26 perkara,” tuturnya.

Pengadilan Agama Nanga Bulik juga memperkenalkan layanan inovasi bernama Pelayanan Putus, yang dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perubahan data kependudukan pasca-perceraian.

Dalam program ini, para pihak yang bercerai bisa mengurus perubahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) langsung di pengadilan tanpa harus ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Baca Juga :  Musda Jadi Kebijakan Muhammadiyah dan Aisyiyah Berkiprah di Masyarakat

“Para pihak hanya perlu mengisi formulir dan menitipkan dokumen asli, kemudian kami akan meneruskannya ke Dukcapil hingga KTP dan KK baru diterbitkan, semuanya gratis,” jelas H. Iman.

Inovasi layanan ini telah dimulai sejak September lalu, dan hingga saat ini sudah ada tujuh orang yang memanfaatkannya. “Harapan kami, layanan ini bisa mengurangi antrean di Dukcapil dan mempermudah masyarakat Lamandau dalam proses administrasi pasca-perceraian,” pungkasnya. (Bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kasus perceraian di Kabupaten Lamandau menurun dalam dua tahun terakhir. Menurut data yang dihimpun Pengadilan Agama Nanga Bulik. Kasus cerai talak permohonan cerai dari pihak laki-laki pada 2023 mencapai 62 kasus.

Sedangkan cerai gugat permohonan cerai dari pihak perempuan tercatat sebanyak 157 kasus. Angka ini turun pada 2024, dengan cerai talak sebanyak 38 kasus dan cerai gugat 115 kasus.

“Penggugat banyak dari pihak perempuan, terutama karena alasan pertengkaran, masalah ekonomi, kehadiran pihak ketiga perselingkuhan, serta pengaruh media sosial,” jelas Ketua Pengadilan Agama Kelas II Nanga Bulik, H. Iman Hilman Alfarisi, ditemui saat peresmian gedung baru Pengadilan Agama, di kantornya, Senin (4/11).

Baca Juga :  Meriah, Pagelaran Wayang Kulit Warnai Hari Jadi Desa Mekar Mulya ke-36

Ia menjelaskan, bahwa banyak perempuan akhirnya menggugat cerai di pengadilan karena pihak suami tidak mau menceraikan secara langsung.

“Secara wilayah, kasus perceraian terbanyak pada 2023 ada di Kecamatan Bulik dengan 111 perkara, disusul Sematu Jaya dengan 53 perkara, dan Menthobi Raya dengan 34 perkara. Pada 2024, angkanya turun di Bulik menjadi 80 perkara, Sematu Jaya 31 perkara, dan Menthobi Raya 26 perkara,” tuturnya.

Pengadilan Agama Nanga Bulik juga memperkenalkan layanan inovasi bernama Pelayanan Putus, yang dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perubahan data kependudukan pasca-perceraian.

Dalam program ini, para pihak yang bercerai bisa mengurus perubahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) langsung di pengadilan tanpa harus ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Baca Juga :  Musda Jadi Kebijakan Muhammadiyah dan Aisyiyah Berkiprah di Masyarakat

“Para pihak hanya perlu mengisi formulir dan menitipkan dokumen asli, kemudian kami akan meneruskannya ke Dukcapil hingga KTP dan KK baru diterbitkan, semuanya gratis,” jelas H. Iman.

Inovasi layanan ini telah dimulai sejak September lalu, dan hingga saat ini sudah ada tujuh orang yang memanfaatkannya. “Harapan kami, layanan ini bisa mengurangi antrean di Dukcapil dan mempermudah masyarakat Lamandau dalam proses administrasi pasca-perceraian,” pungkasnya. (Bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru