NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Lamandau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar persidangan bersama tim ahli cagar budaya tingkat kabupaten.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat DPMPTSP ini dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lamandau, Muhamad Irwansyah, mewakili Penjabat Bupati Lamandau, Said Salim.
Irwansyah menjelaskan, persidangan ini bertujuan untuk menilai dan memberikan rekomendasi terkait penetapan objek yang diduga sebagai cagar budaya, yang selanjutnya akan diusulkan untuk penetapan resmi.
“Pentingnya melestarikan cagar budaya ini memerlukan keterlibatan semua pihak yang memahami nilai penting dari keberadaan benda-benda bersejarah tersebut. Kebudayaan memiliki peran strategis dalam pembangunan berkelanjutan,” kata Irwansyah, Sabtu (4/1).
Ia menambahkan, kebudayaan tidak hanya sebagai identitas bangsa, tetapi juga sebagai sumber daya yang memperkuat inklusi sosial, menjaga kelestarian lingkungan, serta memperkokoh pembangunan yang berbasis pada nilai-nilai luhur dan kearifan lokal.
“Kebudayaan yang diwariskan dari generasi ke generasi menjadi fondasi bagi solusi kehidupan yang berkelanjutan,” ungkap Sekda.
Menurut Irwansyah, kebudayaan merupakan sumber daya yang selalu terbarukan melalui inovasi, berbeda dengan sumber daya alam yang dapat habis jika tidak dikelola dengan bijak.
Dengan adanya persidangan tim ahli ini, diharapkan akan diterbitkan naskah rekomendasi yang menjadi dasar bagi Bupati Lamandau untuk mengeluarkan keputusan penetapan objek sebagai cagar budaya.
“Dengan persidangan ini, saya berharap tercapai kesepakatan yang menghasilkan keputusan yang dapat memperkuat perlindungan dan pelestarian cagar budaya di Kabupaten Lamandau,” pungkasnya. (bib)