28.9 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Keluhkan Persoalan Tata Batas Desa, Pemdes Kinipan Mengadu ke Pj Bupati Lamandau

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Bupati Lamandau, Said Salim menerima kunjungan dari Pemerintah Desa (Pemdes) Kinipan bersama tokoh masyarakat di rumah jabatan, Jum’at (1/11).

Dalam kunjungan tersebut, Pemdes rasa keberatannya atas potensi persoalan tata batas Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau yang sejauh ini belum selesai.

Dala pertemuannya itu, Said Salim menyampaikan kesanggupannya untuk turun ke lapangan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan menjelang pelaksanaan pilkada serentak di wilayahnya.

“Tadi kita sampaikan, lebih baik banyak pihak yang hadir. Baik dari Kodim 1017/ Lmd, kepolisian dan lainnya yang bisa menjadi saksi saat di lapangan. Namun apabila nanti ada pihak berhalangan, maka kita akan tunda,”ucapnya.

Diakui Said, bahwa Bupati Lamandau sebelumnya memang sudah menjalankan Permendagri nomor 45 tahun 2016, Yakni peraturan yang mengatur pedoman penetapan dan penegasan batas desa.

Permendagri ini dibuat, menurut dia untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan dan memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah desa. Adapun aturan Permendagri pasal 19 nomor 45 tahun 2016 itu, ia katakan apabila dalam hal musyawarah mufakat kejadian tidak tercapai, ditetapkan oleh bupati atau walikota. Tindakan yang diambil oleh bupati itu sudah tepat, jika merujuk ke aturan tersebut.

Baca Juga :  Kendalikan Inflasi, Pemkab Lamandau segera Tindaklanjuti Arahan Kemendagri

“Karenanya,  kami sudah mengajukan Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini masih menjalani harmonisasi di Kementrian Hukum dan HAM. Jika sudah selesai, maka akan menjadi produk hukum,” jelasnya.

Sementara, salah satu tokoh masyarakat  Desa Kinipan, Effendi Buhing mengungkapkan keputusan Bupati Lamandau terdahulu, hanya mengakomodir salah satu batas desa, yaitu Desa Karang Taba. Sedangkan batas desa versi Desa Kinipan tak sedikit pun diakomodir.

“Hal itu yang kami tolak dan membuat kami merasa disetujui,”kata Effendi Buhing didampingi Kepala Desa Kinipan,Willem Henki beserta stafnya.

Diungkapkannya lagi, bahwa pihaknya menginginkan pemerintah daerah untuk bisa turun langsung ke lapangan. Sebab, selama ini, mereka menduga penyelesaian persoalan tentang batas desa hanya diselesaikan di atas meja saja tanpa adanya pantauan langsung ke lapangan.

“Kami berharap tata batas versi Kinipan harus diperhatikan. Jangan hansya versi Karang Taba saja yang diperhatikan. Setidaknya harus berkeadilan. Pj Bupati tadi menyampaikan akan turun ke lapangan, namun tidak segera. Jadi itulah harapan kami jangan hanya tahunya di atas meja saja,”ucap Effendi lagi.

Baca Juga :  Pentingnya Pendidikan Bagi Semua Anak, Tanpa Memandang Perbedaan

Efendi Buhing memaparkan semenjak keputusan Bupati Lamandau terdahulu, Hendra Lesmana masalah tapal batas desa ini, ada potensi Desa Kinipan yang hilang dari wilayah adat yang sudah dipetakan.

Sebab, menurut Effendi jumlah wilayah keseluruhan Desa Kinipan disebutkan kurang lebih 16300 hektar.  Jika masih tetap menggunakan keputusan Bupati Lamandau Hendra Lesmana, maka potensi Desa Kinipan diyakini hilang 2000 hektar. Artinya kebun perusahaan yang berdekatan dengan Desa Kinipan bukan milik Kinipan.

“Jadi kami berasumsi bahwa ada kepentingan lain, sehingga menganulir kesepakatan yang selama ini ada. Seperti dengan Desa Suja dan Desa Tapin Bini, kesepakatan tapal batas dilakukan pada tanggal 19 Agustus 2018. Namun kami sangat menyayangkan yang dipakai hanya versi Karang Taba saja. Sementara versi Kinipan tidak dipakai,” keluhnya. (bib/hnd)

 

 

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Penjabat (Pj) Bupati Lamandau, Said Salim menerima kunjungan dari Pemerintah Desa (Pemdes) Kinipan bersama tokoh masyarakat di rumah jabatan, Jum’at (1/11).

Dalam kunjungan tersebut, Pemdes rasa keberatannya atas potensi persoalan tata batas Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau yang sejauh ini belum selesai.

Dala pertemuannya itu, Said Salim menyampaikan kesanggupannya untuk turun ke lapangan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan menjelang pelaksanaan pilkada serentak di wilayahnya.

“Tadi kita sampaikan, lebih baik banyak pihak yang hadir. Baik dari Kodim 1017/ Lmd, kepolisian dan lainnya yang bisa menjadi saksi saat di lapangan. Namun apabila nanti ada pihak berhalangan, maka kita akan tunda,”ucapnya.

Diakui Said, bahwa Bupati Lamandau sebelumnya memang sudah menjalankan Permendagri nomor 45 tahun 2016, Yakni peraturan yang mengatur pedoman penetapan dan penegasan batas desa.

Permendagri ini dibuat, menurut dia untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan dan memberikan kepastian hukum terhadap batas wilayah desa. Adapun aturan Permendagri pasal 19 nomor 45 tahun 2016 itu, ia katakan apabila dalam hal musyawarah mufakat kejadian tidak tercapai, ditetapkan oleh bupati atau walikota. Tindakan yang diambil oleh bupati itu sudah tepat, jika merujuk ke aturan tersebut.

Baca Juga :  Kendalikan Inflasi, Pemkab Lamandau segera Tindaklanjuti Arahan Kemendagri

“Karenanya,  kami sudah mengajukan Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini masih menjalani harmonisasi di Kementrian Hukum dan HAM. Jika sudah selesai, maka akan menjadi produk hukum,” jelasnya.

Sementara, salah satu tokoh masyarakat  Desa Kinipan, Effendi Buhing mengungkapkan keputusan Bupati Lamandau terdahulu, hanya mengakomodir salah satu batas desa, yaitu Desa Karang Taba. Sedangkan batas desa versi Desa Kinipan tak sedikit pun diakomodir.

“Hal itu yang kami tolak dan membuat kami merasa disetujui,”kata Effendi Buhing didampingi Kepala Desa Kinipan,Willem Henki beserta stafnya.

Diungkapkannya lagi, bahwa pihaknya menginginkan pemerintah daerah untuk bisa turun langsung ke lapangan. Sebab, selama ini, mereka menduga penyelesaian persoalan tentang batas desa hanya diselesaikan di atas meja saja tanpa adanya pantauan langsung ke lapangan.

“Kami berharap tata batas versi Kinipan harus diperhatikan. Jangan hansya versi Karang Taba saja yang diperhatikan. Setidaknya harus berkeadilan. Pj Bupati tadi menyampaikan akan turun ke lapangan, namun tidak segera. Jadi itulah harapan kami jangan hanya tahunya di atas meja saja,”ucap Effendi lagi.

Baca Juga :  Pentingnya Pendidikan Bagi Semua Anak, Tanpa Memandang Perbedaan

Efendi Buhing memaparkan semenjak keputusan Bupati Lamandau terdahulu, Hendra Lesmana masalah tapal batas desa ini, ada potensi Desa Kinipan yang hilang dari wilayah adat yang sudah dipetakan.

Sebab, menurut Effendi jumlah wilayah keseluruhan Desa Kinipan disebutkan kurang lebih 16300 hektar.  Jika masih tetap menggunakan keputusan Bupati Lamandau Hendra Lesmana, maka potensi Desa Kinipan diyakini hilang 2000 hektar. Artinya kebun perusahaan yang berdekatan dengan Desa Kinipan bukan milik Kinipan.

“Jadi kami berasumsi bahwa ada kepentingan lain, sehingga menganulir kesepakatan yang selama ini ada. Seperti dengan Desa Suja dan Desa Tapin Bini, kesepakatan tapal batas dilakukan pada tanggal 19 Agustus 2018. Namun kami sangat menyayangkan yang dipakai hanya versi Karang Taba saja. Sementara versi Kinipan tidak dipakai,” keluhnya. (bib/hnd)

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru