Site icon Prokalteng

Lantik Komandan Batamad, Begini Pesan Ketua DAD Lamandau

Ketua DAD Lamandau Hendra Lesmana didampingi Ketua Batamad Lamandau Dedi Linando Aman saat upacara pelantikan dan pengukuhan komandan tim dan pengurus Batamad se Kecamatan Menthobi Raya. (FOTO: BIB)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Bupati Lamandau sekaligus Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Lamandau Hendra Lesmana, melantik dan pengukuhan komandan tim beserta pengurus Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) se Kecamatan Menthobi Raya. Bertempat di Desa Tupalan, Kabupaten Lamandau, Kamis (31/8).

Dalam sambutannya, Hendra menyampaikan, bahwa Kecamatan Menthobi Raya menjadi zona kedua. Dikukuhkan dari total delapan Kecamatan yang ada di Kabupaten Lamandau.

“Batamad merupakan organisasi yang diamanatkan oleh Peraturan Provinsi Kalimantan tengah dan bagian dari Majelis Adat Dayak Nasional (MADN). Oleh karenanya ini menjadi komponen sah di pemerintahan,” ucapnya.

Hendra mengingatkan, bahwa Batamad merupakan organisasi paramiliter resmi yang setia kepada MADN di Indonesia. Kinerjanya bekerja sama dengan kademangan, dan mantir adat. Dalam hal kaitan dengan penegakan keputusan di desa, serta turut andil dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

“Keberadaan Batamad harus bisa menjadi garda terdepan. Menjaga marwah adat dan jadikan Batamad sebagai perekat bukan penyekat. Menjadi pemersatu dan menjaga keamanan dan kesatuan daerahnya,” jelasnya.

Hendra meneruskan, Batamad harus dapat menjalin kerja sama yang baik dan bersinergi dengan desa, kecamatan dan para tokoh baik itu tokoh adat, tokoh agama, maupun tokoh masyarakat di wilayahnya masing-masing. Dalam menjalankan tugas menjadi mitra pembangunan dan berkontribusi dalam membangun Kabupaten Lamandau.

“Batamad juga bertugas untuk menegakkan hukum adat dan mengantisipasi gangguan terhadap kedudukan NKRI. Saya mengimbau kepada Batamad agar terus mengedepankan semangat yang didasari empat pilar. Yaitu kejujuran, kesetaraan, kebersamaan dan menjunjung tinggi berperilaku hukum adat dan hukum nasional,” pungkasnya. (bib/pri)

Exit mobile version