25.2 C
Jakarta
Thursday, April 3, 2025

IMBAUAN! Bupati : Segera Laporkan SPT Tahunan Lebih Awal

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Halikinnor. Mengajak masyarakat di daerah ini untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 sebelum tanggal 31 Maret 2024 dan SPT PPh Badan paling lambat  tanggal 30 April 2024. Serta melakukan pemadanan NIK (Nomor Induk Kependudukan) menjadi NPWP dalam acara Pekan Panutan SPT Tahunan 2024.

“Saya sudah melakukan kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan saya melalui e-filling. Caranya sangat mudah dan lebih cepat,  bisa diakses kapan saja dan dimana saja melalui handphone,” Kata Halikin usai melapokan wajib pajak dirinya di Rumah Jabatan Bupati, Selasa (30/1).

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kotim untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan Pribadi dan Badan lebih awal. Selain itu, Halikin juga mengingatkan masyarakat Kabupaten Kotim  untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP paling lambat tanggal 30 Juni 2024 secara mandiri melalui laman djponline.pajak.go.id

Baca Juga :  Orang Tua Diminta Tidak Menikahkan Anaknya yang masih di Bawah Umur

“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kotim yang telah memiliki NPWP untuk segera melaporkan SPT Tahunannya  dan jangan lupa untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP,” ucap Halikin.

Sementara Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit Heri Widiyanto. Menjelaskan bahwa pajak mempunyai manfaat sangat penting untuk menunjang pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik lainnya di Kabupaten Kotim. dan ia juga sangat mengapresiasi langkah Bupati Kotim yang sudah melaporkan SPT Tahunannya lebih awal serta menjelaskan acara pekan panutan pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK-NPWP ini sebagai bentuk teladan sebagai Kepala Daerah.

“Kami sangat mengapresiasi Bapak Bupati Halikinnor karena telah memberikan teladan yang sangat baik kepada masyarakat Kabupaten Kotim yang dipimpinnya untuk meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, yang nantinya bermanfaat bagi pembangunan di wilayah Kabupaten Kotim ini,” sampai Heri.

Baca Juga :  Bazar UMKM Membangkitkan Perekonomian Daerah

Dirinya juga menyampaikan sesuai dengan amanah UU Harmonisasi Perpajakan bahwa per 1 Juli 2024 NPWP Orang Pribadi  akan beralih menggunakan NIK dan berharap dengan kemudahan layanan dalam pelaporan SPT melalui e-Filing, Wajib Pajak akan lebih taat dalam pelaporan SPT Tahunannya.

“Kami juga berharap kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dari tahun ketahun dapat meningkat, dan pelaporan SPT Tahunan dilakukan sebelum habis waktu yang ditentukan, apalagi saat ini Direktorat Jenderal pajak sudah menggunakan aplikasi e-filing  sehingga wajib pajak dapat melaporkan kewajiban perpajakannya terutama SPT tahunan dengan mudah dan tidak lagi harus datang kekantor pajak,” tutupnya.(bah/kpg).

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Halikinnor. Mengajak masyarakat di daerah ini untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 sebelum tanggal 31 Maret 2024 dan SPT PPh Badan paling lambat  tanggal 30 April 2024. Serta melakukan pemadanan NIK (Nomor Induk Kependudukan) menjadi NPWP dalam acara Pekan Panutan SPT Tahunan 2024.

“Saya sudah melakukan kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan saya melalui e-filling. Caranya sangat mudah dan lebih cepat,  bisa diakses kapan saja dan dimana saja melalui handphone,” Kata Halikin usai melapokan wajib pajak dirinya di Rumah Jabatan Bupati, Selasa (30/1).

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kotim untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan Pribadi dan Badan lebih awal. Selain itu, Halikin juga mengingatkan masyarakat Kabupaten Kotim  untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP paling lambat tanggal 30 Juni 2024 secara mandiri melalui laman djponline.pajak.go.id

Baca Juga :  Orang Tua Diminta Tidak Menikahkan Anaknya yang masih di Bawah Umur

“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kotim yang telah memiliki NPWP untuk segera melaporkan SPT Tahunannya  dan jangan lupa untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP,” ucap Halikin.

Sementara Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sampit Heri Widiyanto. Menjelaskan bahwa pajak mempunyai manfaat sangat penting untuk menunjang pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik lainnya di Kabupaten Kotim. dan ia juga sangat mengapresiasi langkah Bupati Kotim yang sudah melaporkan SPT Tahunannya lebih awal serta menjelaskan acara pekan panutan pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK-NPWP ini sebagai bentuk teladan sebagai Kepala Daerah.

“Kami sangat mengapresiasi Bapak Bupati Halikinnor karena telah memberikan teladan yang sangat baik kepada masyarakat Kabupaten Kotim yang dipimpinnya untuk meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, yang nantinya bermanfaat bagi pembangunan di wilayah Kabupaten Kotim ini,” sampai Heri.

Baca Juga :  Bazar UMKM Membangkitkan Perekonomian Daerah

Dirinya juga menyampaikan sesuai dengan amanah UU Harmonisasi Perpajakan bahwa per 1 Juli 2024 NPWP Orang Pribadi  akan beralih menggunakan NIK dan berharap dengan kemudahan layanan dalam pelaporan SPT melalui e-Filing, Wajib Pajak akan lebih taat dalam pelaporan SPT Tahunannya.

“Kami juga berharap kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dari tahun ketahun dapat meningkat, dan pelaporan SPT Tahunan dilakukan sebelum habis waktu yang ditentukan, apalagi saat ini Direktorat Jenderal pajak sudah menggunakan aplikasi e-filing  sehingga wajib pajak dapat melaporkan kewajiban perpajakannya terutama SPT tahunan dengan mudah dan tidak lagi harus datang kekantor pajak,” tutupnya.(bah/kpg).

Terpopuler

Artikel Terbaru