SAMPIT, PROKALTENG.CO– Penerapan sanksi hukum adat rupanya cukup efektif. Pusat beri apresiasi atas gagasan Pemkab Kotim tersebut. Yang diberlakukan di Kecamatan Mentawa Baru (MB) Ketapang. Bagi pelaku pembuang sampah sembarangan rupanya cukup efektif. Hal itu terbukti dengan berkurangnya sampah yang berserakan di wilayah tersebut.
Masyarakat dinilai patuh dalam membuang sampah di tempat yang sudah disediakan pemerintah daerah. Penerapan sanksi tersebut tidak hanya dilihat oleh masyarakat Kotim. Ide cemerlang tersebut bahkan mendapat apresiasi dari pemerintah pusat. Hal itu mengingat masih adanya adat istiadat yang berlaku. Sehingga dengan adanya sanksi tersebut. Budaya itu dapat tetap dilestarikan dan masyarakat akan lebih patuh karena berkaitan dengan adat istiadat setempat.
“Kemaren saat mendampingi Kecamatan Ketapang untuk pemaparan di tingkat nasional dalam lomba kelurahan, Alhamdulillah gagasan kita tentang penerapan sanksi adat bagi pembuang sampah sembarangan diapresiasi pusat. Ini sebuah kebanggaan bagi kita,”ujar Bupati Kabupaten Kotim,H.Halikinnor, Senin (28/8).
Dirinya mengatakan, adat istiadat lokal di daerah Kotim masih sangat terjaga. Sehingga tidak heran jika masyarakat masih sangat menghormati budaya leluhur tersebut. Menurutnya sanksi hukum yang sekarang berlaku ditambah dengan sanksi adat daerah setempat dapat memacu masyarakat untuk lebih disiplin dalam menjaga kebersihan lingkungan.
“Saya harap wilayah lain juga mengikuti gagasan ini. Sehingga Kotim yang bersih bisa terwujud dengan masyarakatnya yang disiplin membuang sampah,”harapnya. (bah/ans/kpg/ind)