30.2 C
Jakarta
Tuesday, April 8, 2025

Setiap Sekolah Harus Membentuk Layanan Unit Disabilitas

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Mendekati Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB), Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menghimbau kepada satuan pendidikan setempat untuk tidak menolak calon peserta didik penyandang disabilitas. Akomodasi yang layak akan diberikan dan pihaknya akan membentuk unit layanan disabilitas di sekolah.

“Setiap sekolah harus membentuk layanan unit disabilitas. Karena satuan pendidikan dituntut untuk memberikan layanan inklusif,”ujar Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah, Senin (25/3).

Ia menyebutkan, setiap anak berhak mendapatkan perlakuan yang sama dalam memperoleh pendidikan. Negara bahkan telah memberikan jaminan sepenuhnya kepada seluruh anak termasuk mereka yang berkebutuhan khusus.

“Setiap anak memiliki hak yang sama dalam menerima pendidikan. Itu sudah tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan Undang-Undang  Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional,”terangnya.

Baca Juga :  Bupati Ingin Stadion 29 November Dikembangkan Seperti GBK

Disdik Kotim sendiri telah meneluarkan surat edaran PPDB tahun ini. Setiap satuan pendidikan bisa melalui dua mekanisme pendaftaran yaitu dalam jaringan (Daring), luar jaringan (luring) dan kombinasi keduanya. Hal itu disesuaikan dengan wilayah sekolah masing-masing calon peserta didik.

“Kita bisa melakukan Daring dan Luring. Yang penting bisa memperhatikan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan selama pendaftaran,”tandasnya.(sli/kpg).

 

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Mendekati Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB), Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menghimbau kepada satuan pendidikan setempat untuk tidak menolak calon peserta didik penyandang disabilitas. Akomodasi yang layak akan diberikan dan pihaknya akan membentuk unit layanan disabilitas di sekolah.

“Setiap sekolah harus membentuk layanan unit disabilitas. Karena satuan pendidikan dituntut untuk memberikan layanan inklusif,”ujar Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah, Senin (25/3).

Ia menyebutkan, setiap anak berhak mendapatkan perlakuan yang sama dalam memperoleh pendidikan. Negara bahkan telah memberikan jaminan sepenuhnya kepada seluruh anak termasuk mereka yang berkebutuhan khusus.

“Setiap anak memiliki hak yang sama dalam menerima pendidikan. Itu sudah tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan Undang-Undang  Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional,”terangnya.

Baca Juga :  Bupati Ingin Stadion 29 November Dikembangkan Seperti GBK

Disdik Kotim sendiri telah meneluarkan surat edaran PPDB tahun ini. Setiap satuan pendidikan bisa melalui dua mekanisme pendaftaran yaitu dalam jaringan (Daring), luar jaringan (luring) dan kombinasi keduanya. Hal itu disesuaikan dengan wilayah sekolah masing-masing calon peserta didik.

“Kita bisa melakukan Daring dan Luring. Yang penting bisa memperhatikan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan selama pendaftaran,”tandasnya.(sli/kpg).

 

Terpopuler

Artikel Terbaru