27.8 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024

Wujudkan 1 Desa 1 PAUD, Rihel : Izin Harus Diurus agar TK dan PAUD Dapat Beroperasional

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar sosialisasi percepatan proses persetujuan bangunan gedung (PBG), sertifikat laik fungsi (SLF), untuk pendidikan anak usia dini (PAUD) di desa, Kamis (20/6). Sosialisasi itu bertujuan untuk menginformasikan tentang alur bisnis persetujuan PBG atau SLF dalam rangka izin operasional TK atau PAUD di desa.

“PBG atau SLF ini adalah salah satu implementasi Undang – Undang cipta kerja dibidang teknis bangunan gedung sebagai pengganti ijin mendirikan bangunan (IMB) yang dilaksanakan secara online,” ujar Asisten I Setda Kotim, Rihel, saat membacakan sambutan Bupati Kotim Halikinnor dalam kegiatan tersebut.

Ia melanjutkan, demi percepatan proses PBG atau SLF untuk kegiatan pelayanan pendidikan TK atau PAUD dalam rangka penerbitan ijin operasionalnya dan sebagai dasar hukum untuk operasional TK dan PUAD, dalam hal ini Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kabupaten Kotim berinisiatif untuk berkolaborasi dan bersinergi dengan beberapa perangkat daerah untuk memberikan informasi tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkan ijin operasional.

Baca Juga :  Blanks Spot, Dua Kecamatan Tidak Bisa Lakukan Perekaman KTP

“Izin ini kita urus agar TK dan PAUD dapat beroperasional dengan baik. Ini juga sebagai perwujudan satu desa satu PAUD,” jelas Rihel.

Dalam pengurusannya, izin tersebut memerlukan beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi. Dokumen itu antara lain, dokumen tanah dan bangunan sebagai milik desa atau aset desa, dan kesesuaian kegiatan kemanfaatan ruang (KPPR). Selain itu ada pernyataan pengelolaan lingkungan yang harus diproses melalui aplikasi Sicantik.

Rihel menyebutkan hal terpenting lainnya yang harus diperhatikan dalam proses tersebut adalah penggunaan dana desa atau (APBDes). Hal itu mengacu pada peraturan yang berlaku bahwa tidak ada retribusi yang ditagihkan atas proses PBG atau SLF jika bangunan yang diproses adalah bangunan milik pemerintah. Terkecuali jika bangunan yang diajukan dalam proses tersebut adalah milik swasta, yayasan atau bukan milik pemerintah, maka akan ada tagihan retribusi.

Baca Juga :  Sepakat Menaikan Status Menjadi Tanggap Darurat Banjir Selama 14 Hari

“Kita harap pihak desa, yayasan atau kepala sekolah agar lebih berhati – hati dan bijak dalam mempertanggungjawabkan pengeluaran biaya terkait dalam proses ini,” tutupnya.(sli/kpg)

 

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar sosialisasi percepatan proses persetujuan bangunan gedung (PBG), sertifikat laik fungsi (SLF), untuk pendidikan anak usia dini (PAUD) di desa, Kamis (20/6). Sosialisasi itu bertujuan untuk menginformasikan tentang alur bisnis persetujuan PBG atau SLF dalam rangka izin operasional TK atau PAUD di desa.

“PBG atau SLF ini adalah salah satu implementasi Undang – Undang cipta kerja dibidang teknis bangunan gedung sebagai pengganti ijin mendirikan bangunan (IMB) yang dilaksanakan secara online,” ujar Asisten I Setda Kotim, Rihel, saat membacakan sambutan Bupati Kotim Halikinnor dalam kegiatan tersebut.

Ia melanjutkan, demi percepatan proses PBG atau SLF untuk kegiatan pelayanan pendidikan TK atau PAUD dalam rangka penerbitan ijin operasionalnya dan sebagai dasar hukum untuk operasional TK dan PUAD, dalam hal ini Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kabupaten Kotim berinisiatif untuk berkolaborasi dan bersinergi dengan beberapa perangkat daerah untuk memberikan informasi tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkan ijin operasional.

Baca Juga :  Blanks Spot, Dua Kecamatan Tidak Bisa Lakukan Perekaman KTP

“Izin ini kita urus agar TK dan PAUD dapat beroperasional dengan baik. Ini juga sebagai perwujudan satu desa satu PAUD,” jelas Rihel.

Dalam pengurusannya, izin tersebut memerlukan beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi. Dokumen itu antara lain, dokumen tanah dan bangunan sebagai milik desa atau aset desa, dan kesesuaian kegiatan kemanfaatan ruang (KPPR). Selain itu ada pernyataan pengelolaan lingkungan yang harus diproses melalui aplikasi Sicantik.

Rihel menyebutkan hal terpenting lainnya yang harus diperhatikan dalam proses tersebut adalah penggunaan dana desa atau (APBDes). Hal itu mengacu pada peraturan yang berlaku bahwa tidak ada retribusi yang ditagihkan atas proses PBG atau SLF jika bangunan yang diproses adalah bangunan milik pemerintah. Terkecuali jika bangunan yang diajukan dalam proses tersebut adalah milik swasta, yayasan atau bukan milik pemerintah, maka akan ada tagihan retribusi.

Baca Juga :  Sepakat Menaikan Status Menjadi Tanggap Darurat Banjir Selama 14 Hari

“Kita harap pihak desa, yayasan atau kepala sekolah agar lebih berhati – hati dan bijak dalam mempertanggungjawabkan pengeluaran biaya terkait dalam proses ini,” tutupnya.(sli/kpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru