25.4 C
Jakarta
Tuesday, April 1, 2025

Karyawan sawit yang Lahannya Disita Tidak Akan Dipecat, Hanya Ganti Manajemen Pengelolanya Saja

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor. Menegaskan bahwa penyitaan lahan kelapa sawit di wilayahnya tidak akan mempengaruhi status karyawan yang bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa proses penyitaan ini lebih kepada pemindahan manajemen pengelolaan perusahaan. Bukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Karyawan sawit yang lahannya disita jangan khawatir, tidak akan dipecat. Hanya ganti manajemen pengelolanya saja,” kata Halikinnor saat memberikan sambutan pada Safari Ramadan di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kotim, Selasa (18/3) lalu.

Bupati menyampaikan bahwa langkah pemerintah dalam mengambil alih pengelolaan lahan sawit tersebut justru akan memberikan manfaat lebih besar bagi negara dan masyarakat.

“Hak-hak masyarakat tetap terjamin. Tidak mengganggu hak-hak masyarakat, tidak akan terjadi PHK,” ucap Halikin.

Baca Juga :  Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Jadikan Kotim Daerah Percontohan Swasembada Pangan

Halikin juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan penjarahan terhadap lahan yang telah disita, karena lahan tersebut merupakan milik negara yang akan dijaga oleh pihak keamanan.

“Masyarakat jangan menjarah karena punya negara. Ini dijaga TNI dan Polri,” imbuhnya.

Lahan yang telah disita akan diserahkan kepada BUMN Agrinas Palma untuk dikelola secara resmi. Bupati Kotim menjelaskan bahwa pengambilalihan pengelolaan lahan hanya dilakukan terhadap perusahaan, koperasi, atau perorangan yang tidak memiliki izin sah.

“Langkah pemerintah mengambil alih penguasaan lahan tersebut hanya pada manajemen pengelolaan yang sebelumnya dilakukan perusahaan, koperasi, atau perorangan. Karena itu, tak akan ada pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja atau buruh sawit,” ungkapnya.

Baca Juga :  Yakin Kinerja KPPS, Bersama Wujudkan Pemilu Berkualitas dan Bebas dari Segala Kecurangan

Halikinnor juga memastikan bahwa operasional perkebunan kelapa sawit dan pabrik yang terkait akan tetap berjalan normal. Para pekerja dapat melanjutkan aktivitas mereka tanpa kekhawatiran kehilangan pekerjaan.

“Pekerja tetap melanjutkan aktivitasnya, pabrik terus berlanjut. Hanya manajemen yang akan diambil alih pemerintah, sehingga keuntungan akan masuk ke negara untuk kesejahteraan rakyat, bukan ke perusahaan ilegal tersebut,” tutupnya. (bah/ens/kpg)

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor. Menegaskan bahwa penyitaan lahan kelapa sawit di wilayahnya tidak akan mempengaruhi status karyawan yang bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa proses penyitaan ini lebih kepada pemindahan manajemen pengelolaan perusahaan. Bukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Karyawan sawit yang lahannya disita jangan khawatir, tidak akan dipecat. Hanya ganti manajemen pengelolanya saja,” kata Halikinnor saat memberikan sambutan pada Safari Ramadan di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kotim, Selasa (18/3) lalu.

Bupati menyampaikan bahwa langkah pemerintah dalam mengambil alih pengelolaan lahan sawit tersebut justru akan memberikan manfaat lebih besar bagi negara dan masyarakat.

“Hak-hak masyarakat tetap terjamin. Tidak mengganggu hak-hak masyarakat, tidak akan terjadi PHK,” ucap Halikin.

Baca Juga :  Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Jadikan Kotim Daerah Percontohan Swasembada Pangan

Halikin juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan penjarahan terhadap lahan yang telah disita, karena lahan tersebut merupakan milik negara yang akan dijaga oleh pihak keamanan.

“Masyarakat jangan menjarah karena punya negara. Ini dijaga TNI dan Polri,” imbuhnya.

Lahan yang telah disita akan diserahkan kepada BUMN Agrinas Palma untuk dikelola secara resmi. Bupati Kotim menjelaskan bahwa pengambilalihan pengelolaan lahan hanya dilakukan terhadap perusahaan, koperasi, atau perorangan yang tidak memiliki izin sah.

“Langkah pemerintah mengambil alih penguasaan lahan tersebut hanya pada manajemen pengelolaan yang sebelumnya dilakukan perusahaan, koperasi, atau perorangan. Karena itu, tak akan ada pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja atau buruh sawit,” ungkapnya.

Baca Juga :  Yakin Kinerja KPPS, Bersama Wujudkan Pemilu Berkualitas dan Bebas dari Segala Kecurangan

Halikinnor juga memastikan bahwa operasional perkebunan kelapa sawit dan pabrik yang terkait akan tetap berjalan normal. Para pekerja dapat melanjutkan aktivitas mereka tanpa kekhawatiran kehilangan pekerjaan.

“Pekerja tetap melanjutkan aktivitasnya, pabrik terus berlanjut. Hanya manajemen yang akan diambil alih pemerintah, sehingga keuntungan akan masuk ke negara untuk kesejahteraan rakyat, bukan ke perusahaan ilegal tersebut,” tutupnya. (bah/ens/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru