29.2 C
Jakarta
Friday, October 10, 2025

Masyarakat Tidak Perlu Khawatir! Bapenda Kotim Pastikan Tarif PBB-P2 Tidak Mengalami Kenaikan

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak mengalami kenaikan pada tahun 2025.

“Di beberapa daerah memang ramai soal kenaikan PBB-P2, tapi untuk Kotim alhamdulillah tidak ada,” tegas Kepala Bapenda Kotim, Ramadansyah, di Sampit, Selasa (19/8/2025).

Menurutnya. Kebijakan penyesuaian tarif PBB-P2 merupakan kewenangan masing-masing pemerintah daerah. Karena itu, masyarakat Kotim tidak perlu khawatir ikut terdampak kenaikan pajak yang sedang ramai diberlakukan di daerah lain.

Ramadansyah menjelaskan, sejak 2019 Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kotim sudah cukup tinggi. Jika dilakukan pemutakhiran kembali mengikuti harga pasar saat ini, nilai PBB-P2 akan melonjak signifikan dan berpotensi memicu penolakan.

Baca Juga :  Tegas! Pjs Bupati Ingatkan Seluruh Aparat Pemerintah di Kotim untuk Menjaga Netralitas

“Misalnya, tarif PBB di suatu kawasan yang sebelumnya Rp700 ribu, jika disesuaikan dengan harga pasar bisa melonjak menjadi Rp7 juta. Itu jelas memberatkan masyarakat,” ungkapnya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemkab Kotim memberikan stimulus dengan menetapkan NJOP hanya 20 persen dari harga pasar. Skema ini membuat kenaikan tarif lebih terkendali dan hanya berlaku di zona tertentu.

“Kenaikan itu pun terbatas, hanya di kawasan bisnis Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang, sekitar 20 persen dari NJOP sebelumnya,” jelasnya.

Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara potensi pendapatan dan kemampuan masyarakat.

“Kita tidak serta-merta menyesuaikan NJOP dengan harga pasar sesuai undang-undang. Pemerintah juga menganalisa kondisi masyarakat agar kebijakan tidak memberatkan,” tambahnya.

Baca Juga :  Kotim Terbaik Penyaluran Dana Desa Se-Kalteng

Di sisi lain, kesadaran masyarakat membayar pajak dinilai cukup baik. Adanya fasilitas pembayaran online juga membuat wajib pajak semakin mudah melaksanakan kewajibannya tanpa harus datang ke kantor Bapenda.

Berdasarkan data dashboard pendapatan Bapenda Kotim, target penerimaan PBB-P2 tahun 2025 sebesar Rp10 miliar. Hingga 19 Agustus 2025, realisasi sudah mencapai 81,98 persen.

“Insyaallah sisa target itu bisa tercapai sebelum akhir tahun, karena tren realisasi PBB-P2 dari tahun-tahun sebelumnya juga selalu positif,” pungkasnya.(bah/kpg)

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak mengalami kenaikan pada tahun 2025.

“Di beberapa daerah memang ramai soal kenaikan PBB-P2, tapi untuk Kotim alhamdulillah tidak ada,” tegas Kepala Bapenda Kotim, Ramadansyah, di Sampit, Selasa (19/8/2025).

Menurutnya. Kebijakan penyesuaian tarif PBB-P2 merupakan kewenangan masing-masing pemerintah daerah. Karena itu, masyarakat Kotim tidak perlu khawatir ikut terdampak kenaikan pajak yang sedang ramai diberlakukan di daerah lain.

Ramadansyah menjelaskan, sejak 2019 Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kotim sudah cukup tinggi. Jika dilakukan pemutakhiran kembali mengikuti harga pasar saat ini, nilai PBB-P2 akan melonjak signifikan dan berpotensi memicu penolakan.

Baca Juga :  Tegas! Pjs Bupati Ingatkan Seluruh Aparat Pemerintah di Kotim untuk Menjaga Netralitas

“Misalnya, tarif PBB di suatu kawasan yang sebelumnya Rp700 ribu, jika disesuaikan dengan harga pasar bisa melonjak menjadi Rp7 juta. Itu jelas memberatkan masyarakat,” ungkapnya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemkab Kotim memberikan stimulus dengan menetapkan NJOP hanya 20 persen dari harga pasar. Skema ini membuat kenaikan tarif lebih terkendali dan hanya berlaku di zona tertentu.

“Kenaikan itu pun terbatas, hanya di kawasan bisnis Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang, sekitar 20 persen dari NJOP sebelumnya,” jelasnya.

Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara potensi pendapatan dan kemampuan masyarakat.

“Kita tidak serta-merta menyesuaikan NJOP dengan harga pasar sesuai undang-undang. Pemerintah juga menganalisa kondisi masyarakat agar kebijakan tidak memberatkan,” tambahnya.

Baca Juga :  Kotim Terbaik Penyaluran Dana Desa Se-Kalteng

Di sisi lain, kesadaran masyarakat membayar pajak dinilai cukup baik. Adanya fasilitas pembayaran online juga membuat wajib pajak semakin mudah melaksanakan kewajibannya tanpa harus datang ke kantor Bapenda.

Berdasarkan data dashboard pendapatan Bapenda Kotim, target penerimaan PBB-P2 tahun 2025 sebesar Rp10 miliar. Hingga 19 Agustus 2025, realisasi sudah mencapai 81,98 persen.

“Insyaallah sisa target itu bisa tercapai sebelum akhir tahun, karena tren realisasi PBB-P2 dari tahun-tahun sebelumnya juga selalu positif,” pungkasnya.(bah/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru