29.1 C
Jakarta
Saturday, November 23, 2024

Usulkan DBH dari Perdagangan Karbon untuk Membantu Pendanaan Pembangunan Daerah

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Perdagangan karbon merupakan kegiatan jual-beli sertifikasi atau izin, untuk menghasilkan emisi karbon dioksida (CO2) dalam jumlah tertentu. Sertifikasi atau izin pelepasan karbon ini disebut juga kredit karbon (carbon credit) atau kuota emisi karbon (allowance).

Biasanya, pihak yang membeli emisi karbon yaitu negara maju atau berbagai industri besar. Umumnya pembeli bisa berasal dari perusahaan, organisasi, maupun negara. Berbagai negara yang memiliki hutan luas dapat menjadi pihak yang menjual sertifikat atas pembelian emisi karbon. Negara mendapat kompensasi dana dari kegiatan menjaga hutan tersebut.

Di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ada PT.Rimba Makmur Utama (RMU) yang bergerak di bidang penjualan karbon. Setoran mereka ke pusat sangat besar, Maka Pemerintah daerah mengusulkan kepada pemerintah pusat agar pemerintah daerah mendapat bagian dana bagi hasil (DBH) dari perdagangan karbon sehingga bisa membantu pendanaan pembangunan daerah.

Baca Juga :  PPK Harus Profesional dan Netral Selama Bekerja

“Kalau di daerah kita ada PT RMU yang bergerak di bidang penjualan karbon. Setoran mereka ke pusat sangat besar. Kita berharap, daerah juga kebagian melalui dana bagi hasil, Wajar kan kita berharap karena aktivitas perusahaan ini ada di daerah kita,” kata Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor, Rabu (18/9).

Menurutnya perdagangan karbon (carbon trading) menjadi peluang besar bagi Indonesia, termasuk Kabupaten Kotim yang masih memiliki hutan alami. Selain berkomitmen melestarikan hutan, pemerintah daerah berharap daerah ini juga mendapat hasil berupa bagian dana dari program ini.

“Saya menilai DBH perdagangan karbon bukan hal mustahil. Dia mencontohkan, dua tahun terakhir Kotim dan daerah penghasil sawit di Indonesia mendapat DBH dari sawit. Awalnya DBH kelapa sawit tidak ada. Namun setelah diusulkan ke pusat melalui Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) yang dibentuk, akhirnya disetujui pembagian DBH sawit untuk daerah penghasil,” ujar Halikin.

Baca Juga :  Festival Bubur Asyura Memperkaya Nilai-nilai Sosial dan Kebersamaan Masyarakat Kotim

Dirinya mengatakan Tahun 2023 Kotim mendapatkan DBH dari Sawit sebesar Rp46 miliar dan tahun 2024 ini Rp41 miliar. Ini kan sangat membantu daerah, maka diharapkan di perdagangan karbon ini daerah juga mendapatkan DBH seperti halnya DBH sawit.

 

Ia menambahkan, secara langsung keberadaan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan karbon sudah dirasakan manfaatnya. Selain melalui program tanggung jawab sosial atau CSR (corporate sosial responsibility), perusahaan juga membantu berbagai kegiatan pemerintah dan masyarakat.

“Kami tentu berharap kontribusi perusahaan untuk membantu pembangunan daerah dan masyarakat terus ditingkatkan lagi, selain melalui CSR. Ini juga demi kepentingan masyarakat kita juga,” tutupnya.(bah/kpg)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Perdagangan karbon merupakan kegiatan jual-beli sertifikasi atau izin, untuk menghasilkan emisi karbon dioksida (CO2) dalam jumlah tertentu. Sertifikasi atau izin pelepasan karbon ini disebut juga kredit karbon (carbon credit) atau kuota emisi karbon (allowance).

Biasanya, pihak yang membeli emisi karbon yaitu negara maju atau berbagai industri besar. Umumnya pembeli bisa berasal dari perusahaan, organisasi, maupun negara. Berbagai negara yang memiliki hutan luas dapat menjadi pihak yang menjual sertifikat atas pembelian emisi karbon. Negara mendapat kompensasi dana dari kegiatan menjaga hutan tersebut.

Di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ada PT.Rimba Makmur Utama (RMU) yang bergerak di bidang penjualan karbon. Setoran mereka ke pusat sangat besar, Maka Pemerintah daerah mengusulkan kepada pemerintah pusat agar pemerintah daerah mendapat bagian dana bagi hasil (DBH) dari perdagangan karbon sehingga bisa membantu pendanaan pembangunan daerah.

Baca Juga :  PPK Harus Profesional dan Netral Selama Bekerja

“Kalau di daerah kita ada PT RMU yang bergerak di bidang penjualan karbon. Setoran mereka ke pusat sangat besar. Kita berharap, daerah juga kebagian melalui dana bagi hasil, Wajar kan kita berharap karena aktivitas perusahaan ini ada di daerah kita,” kata Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor, Rabu (18/9).

Menurutnya perdagangan karbon (carbon trading) menjadi peluang besar bagi Indonesia, termasuk Kabupaten Kotim yang masih memiliki hutan alami. Selain berkomitmen melestarikan hutan, pemerintah daerah berharap daerah ini juga mendapat hasil berupa bagian dana dari program ini.

“Saya menilai DBH perdagangan karbon bukan hal mustahil. Dia mencontohkan, dua tahun terakhir Kotim dan daerah penghasil sawit di Indonesia mendapat DBH dari sawit. Awalnya DBH kelapa sawit tidak ada. Namun setelah diusulkan ke pusat melalui Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) yang dibentuk, akhirnya disetujui pembagian DBH sawit untuk daerah penghasil,” ujar Halikin.

Baca Juga :  Festival Bubur Asyura Memperkaya Nilai-nilai Sosial dan Kebersamaan Masyarakat Kotim

Dirinya mengatakan Tahun 2023 Kotim mendapatkan DBH dari Sawit sebesar Rp46 miliar dan tahun 2024 ini Rp41 miliar. Ini kan sangat membantu daerah, maka diharapkan di perdagangan karbon ini daerah juga mendapatkan DBH seperti halnya DBH sawit.

 

Ia menambahkan, secara langsung keberadaan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan karbon sudah dirasakan manfaatnya. Selain melalui program tanggung jawab sosial atau CSR (corporate sosial responsibility), perusahaan juga membantu berbagai kegiatan pemerintah dan masyarakat.

“Kami tentu berharap kontribusi perusahaan untuk membantu pembangunan daerah dan masyarakat terus ditingkatkan lagi, selain melalui CSR. Ini juga demi kepentingan masyarakat kita juga,” tutupnya.(bah/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru