SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Menyatakan siap mengusulkan tenaga non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Setidaknya ada tiga kelompok tenaga kontrak yang dapat diusulkan sesuai ketentuan pusat.
“Untuk non-ASN ini tidak lagi mendaftar sendiri, tapi kami yang mengusulkan. Nama-nama mereka sudah ada di sistem aplikasi, sehingga kami tidak bisa menambah di luar itu,” jelas Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, Selasa (19/8).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 terkait pengusulan PPPK Paruh Waktu. Sebelumnya, BKPSDM bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah melakukan pemetaan kebutuhan pegawai, yang kemudian diinput ke dalam aplikasi Kemenpan RB. Proses pengusulan masih berjalan hingga batas akhir 20 Agustus 2025.
Meski begitu, Kamaruddin belum bisa menyebut jumlah pasti tenaga non-ASN yang diusulkan. Namun, ia memastikan setiap OPD sudah menerima data nama-nama yang diusulkan, sekaligus diminta menyiapkan anggaran gaji sesuai ketentuan.
“PPPK penuh hasil seleksi tahap II tahun 2024 dan PPPK Paruh Waktu ini akan mulai aktif bekerja bersamaan pada 1 Oktober 2025,” ujarnya.
Adapun tiga kelompok non-ASN yang dapat diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu yaitu Non-ASN yang masuk database BKN dan pernah ikut seleksi CPNS. Non-ASN yang masuk database BKN dan pernah ikut seleksi PPPK. Non-ASN yang tidak masuk database BKN namun pernah ikut seleksi PPPK.
Setelah diusulkan ke Kemenpan RB, formasi akan ditetapkan dan diproses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum disampaikan kembali ke kabupaten untuk diumumkan.
“Jika sudah ada daftar nama yang ditetapkan, tahap berikutnya kami mengusulkan penerbitan Nomor Induk PPPK. Saat ini masih tahap penginputan, jadi kita tunggu hasil akhirnya,” tambah Kamaruddin.
Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan bahwa kontrak tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Kotim yang semula berakhir pada 31 Juli 2025, kini resmi diperpanjang hingga 31 Desember 2025.
“Perpanjangan kontrak ini menjadi jalan tengah sambil menunggu keputusan final terkait usulan PPPK Paruh Waktu. Jika sudah ada rekomendasi resmi dari kementerian, status tenaga kontrak otomatis dicabut dan dialihkan sebagai PPPK Paruh Waktu,” pungkasnya.(bah/kpg)