28.3 C
Jakarta
Tuesday, August 19, 2025

Tahun Ini 643 Narapidana di Lapas Kelas IIB Sampit Dapat Remisi Umum, 20 Orang Langsung Bebas

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi kabar gembira bagi 643 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Mereka resmi menerima remisi umum berupa pengurangan masa pidana, bahkan 20 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas.

“Tahun ini ada 643 narapidana yang mendapat remisi umum HUT RI, jumlah tersebut sesuai dengan yang kami usulkan dan semuanya disetujui,” ujar Kepala Lapas Sampit, Muhammad Yani, Minggu (17/8).

Surat Keputusan (SK) remisi umum diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kotim H. Halikinnor kepada dua perwakilan warga binaan pada acara silaturahim kebangsaan di Gedung Futsal Indoor Stadion 29 November Sampit.

Baca Juga :  Mengenang Jasa Para Pahlawan, Upacara Tabur Bunga di Pelabuhan

Remisi yang diberikan bervariasi antara satu hingga enam bulan, sesuai Keputusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia No. PAS-1366.PK.05.03 Tahun 2025.

Selain remisi umum, sebanyak 660 warga binaan juga memperoleh remisi dasawarsa, yaitu pengurangan masa hukuman yang diberikan setiap 10 tahun sekali, bertepatan dengan HUT RI.

“Dari 643 narapidana penerima remisi, ada 17 orang yang langsung bebas karena mendapat kombinasi remisi umum dan remisi dasawarsa. Ditambah tiga orang lagi yang memang masa pidananya berakhir tepat 17 Agustus, sehingga total 20 orang bebas hari ini,” jelas Yani

Ia mengungkapkan, mayoritas warga binaan penerima remisi merupakan narapidana kasus narkotika, yang jumlahnya mencapai 55,56 persen dari total penghuni lapas. Per 17 Agustus 2025, jumlah keseluruhan WBP di Lapas Sampit tercatat 979 orang, baik tahanan maupun narapidana.

Baca Juga :  MoU Terlaksana! NAM Air Layani Rute Sampit-Surabaya, Penerbangan Perdana 13 September 2024

Meski begitu, tidak semua warga binaan bisa mendapat remisi. Hanya mereka yang memenuhi syarat administratif—yakni putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan telah menjalani pidana minimal enam bulan—serta syarat substantif berupa perubahan perilaku positif, aktif mengikuti pembinaan, dan bebas dari pelanggaran tata tertib. Penilaian dilakukan melalui Sistem Penilaian Narapidana (SPPN).

“Remisi ini diberikan sebagai apresiasi bagi mereka yang sungguh-sungguh berusaha memperbaiki diri. Harapan kami, kesempatan ini memotivasi mereka untuk semakin disiplin, taat hukum, dan kelak kembali ke masyarakat sebagai pribadi produktif yang mampu berkontribusi bagi daerah maupun bangsa,” ucapnya.(bah/kpg)

 

 

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi kabar gembira bagi 643 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Mereka resmi menerima remisi umum berupa pengurangan masa pidana, bahkan 20 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas.

“Tahun ini ada 643 narapidana yang mendapat remisi umum HUT RI, jumlah tersebut sesuai dengan yang kami usulkan dan semuanya disetujui,” ujar Kepala Lapas Sampit, Muhammad Yani, Minggu (17/8).

Surat Keputusan (SK) remisi umum diserahkan secara simbolis oleh Bupati Kotim H. Halikinnor kepada dua perwakilan warga binaan pada acara silaturahim kebangsaan di Gedung Futsal Indoor Stadion 29 November Sampit.

Baca Juga :  Mengenang Jasa Para Pahlawan, Upacara Tabur Bunga di Pelabuhan

Remisi yang diberikan bervariasi antara satu hingga enam bulan, sesuai Keputusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia No. PAS-1366.PK.05.03 Tahun 2025.

Selain remisi umum, sebanyak 660 warga binaan juga memperoleh remisi dasawarsa, yaitu pengurangan masa hukuman yang diberikan setiap 10 tahun sekali, bertepatan dengan HUT RI.

“Dari 643 narapidana penerima remisi, ada 17 orang yang langsung bebas karena mendapat kombinasi remisi umum dan remisi dasawarsa. Ditambah tiga orang lagi yang memang masa pidananya berakhir tepat 17 Agustus, sehingga total 20 orang bebas hari ini,” jelas Yani

Ia mengungkapkan, mayoritas warga binaan penerima remisi merupakan narapidana kasus narkotika, yang jumlahnya mencapai 55,56 persen dari total penghuni lapas. Per 17 Agustus 2025, jumlah keseluruhan WBP di Lapas Sampit tercatat 979 orang, baik tahanan maupun narapidana.

Baca Juga :  MoU Terlaksana! NAM Air Layani Rute Sampit-Surabaya, Penerbangan Perdana 13 September 2024

Meski begitu, tidak semua warga binaan bisa mendapat remisi. Hanya mereka yang memenuhi syarat administratif—yakni putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan telah menjalani pidana minimal enam bulan—serta syarat substantif berupa perubahan perilaku positif, aktif mengikuti pembinaan, dan bebas dari pelanggaran tata tertib. Penilaian dilakukan melalui Sistem Penilaian Narapidana (SPPN).

“Remisi ini diberikan sebagai apresiasi bagi mereka yang sungguh-sungguh berusaha memperbaiki diri. Harapan kami, kesempatan ini memotivasi mereka untuk semakin disiplin, taat hukum, dan kelak kembali ke masyarakat sebagai pribadi produktif yang mampu berkontribusi bagi daerah maupun bangsa,” ucapnya.(bah/kpg)

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru

/