27.3 C
Jakarta
Sunday, September 8, 2024

Kadesnya Meninggal, Bupati Lantik Saptomo Jadi Pj Kades Gunung Makmur

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Halikinnor melantik pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Gunung Makmur Kecamatan Antang Kalang Saptomo, Pelantikan dilaksanakan di Kantor Kecamatan Antang Kalang yang baru diresmikan, Selasa (16/7).

“Kemarin saya melakukan pelantikan Pj Kades Gunung Makmur, hal ini dilakukan agar roda pemerintahan desa tetap berjalan seperti biasanya,” kata Halikin, Kamis (18/7).

Dirinya mengatakan pelantikan Pj Kades itu untuk mengisi kekosongan jabatan, karena Kades Gunung Makmur sebelumnya Kristanto meninggal dunia pada awal bulan Juni 2024 lalu, dan diharapakan kades yang baru dilantik segera melanjutkan program kerja yang telah direncanakan oleh Kades sebelumnya.

“Saya mengharapkan Pj kepala desa yang baru dilantik dapat bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya, karena hak kewajiban dan tanggung jawabnya sama dengan kepala desa yang difinitif,” ujar Halikin.

Baca Juga :  Perangi Narkoba Perlu Tindakan Nyata dan Bersama-sama

Sementara Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotim, Raihansyah. Mengatakan bahwa pelantikan pejabat ini sesuai dengan amanat undang-undang yang mengatur desa di mana harus segera dilakukan agar desa tersebut tetap memiliki pemimpin.

“Pj kadis Gunung Makmur yang telah dilantik ini merupakan ASN di kantor kecamatan Antang Kalang masa jabatannya sejak dilantik sampai dengan terpilihnya penganti antar waktu (PAW) kepala desa defenitif,” kata Raihansyah

Dirinya mengatakan dengan dilantiknya pejabat tersebut harapannya pemerintah di Desa Gunung Makmur tetap berjalan dengan baik. Hingga nanti ada kepala desa defenitif yang dilantik dan juga akan menjawab dan melakukan persiapan pemilihan PAW yang akan dilakukan enam bulan ke depan karena sesuai dengan aturan dan tahapan yang telah ditetapkan dalam aturan undang-undang serta Peraturan Bupati (Perbup).

Baca Juga :  Bupati Minta Camat, Lurah, RT dan RW Mendata Bangunan Warga yang Berada di Pinggir Sungai

“Sesuai aturan pelaksanaan pemilihan kepala desa pengganti antar waktu diselenggarakan paling lama 6 bulan ke depan. Atau diperkirakan harus sudah dilaksanakan di tahun 2025 nanti,” tutupnya.(bah/kpg)

 

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Halikinnor melantik pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Gunung Makmur Kecamatan Antang Kalang Saptomo, Pelantikan dilaksanakan di Kantor Kecamatan Antang Kalang yang baru diresmikan, Selasa (16/7).

“Kemarin saya melakukan pelantikan Pj Kades Gunung Makmur, hal ini dilakukan agar roda pemerintahan desa tetap berjalan seperti biasanya,” kata Halikin, Kamis (18/7).

Dirinya mengatakan pelantikan Pj Kades itu untuk mengisi kekosongan jabatan, karena Kades Gunung Makmur sebelumnya Kristanto meninggal dunia pada awal bulan Juni 2024 lalu, dan diharapakan kades yang baru dilantik segera melanjutkan program kerja yang telah direncanakan oleh Kades sebelumnya.

“Saya mengharapkan Pj kepala desa yang baru dilantik dapat bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya, karena hak kewajiban dan tanggung jawabnya sama dengan kepala desa yang difinitif,” ujar Halikin.

Baca Juga :  Perangi Narkoba Perlu Tindakan Nyata dan Bersama-sama

Sementara Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotim, Raihansyah. Mengatakan bahwa pelantikan pejabat ini sesuai dengan amanat undang-undang yang mengatur desa di mana harus segera dilakukan agar desa tersebut tetap memiliki pemimpin.

“Pj kadis Gunung Makmur yang telah dilantik ini merupakan ASN di kantor kecamatan Antang Kalang masa jabatannya sejak dilantik sampai dengan terpilihnya penganti antar waktu (PAW) kepala desa defenitif,” kata Raihansyah

Dirinya mengatakan dengan dilantiknya pejabat tersebut harapannya pemerintah di Desa Gunung Makmur tetap berjalan dengan baik. Hingga nanti ada kepala desa defenitif yang dilantik dan juga akan menjawab dan melakukan persiapan pemilihan PAW yang akan dilakukan enam bulan ke depan karena sesuai dengan aturan dan tahapan yang telah ditetapkan dalam aturan undang-undang serta Peraturan Bupati (Perbup).

Baca Juga :  Bupati Minta Camat, Lurah, RT dan RW Mendata Bangunan Warga yang Berada di Pinggir Sungai

“Sesuai aturan pelaksanaan pemilihan kepala desa pengganti antar waktu diselenggarakan paling lama 6 bulan ke depan. Atau diperkirakan harus sudah dilaksanakan di tahun 2025 nanti,” tutupnya.(bah/kpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru